SEPUTARLAMPUNG.COM – Kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih dalam penyidikan.
Kemarin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA.
Baca Juga: Live Streaming Badminton Taipei Open 2022 di TV Mana? Jadwal Babak 32 Besar dan Daftar Pemain Indonesia
Tim kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022.
Surat visum itu menjelaskan bahwa telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.
Selain surat visum, surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, serta surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ungkap Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta, Capai 1.864 Kasus
Editor: Desy Listhiana Anggraini
Sumber: ANTARA
Jl. Raya Metro Dsn. Sri Agung Rt/Rw 011/006 Tegineneng
Pesawaran – Lampung
Telepon : 081944910230
Email : seputarlampungredaksi@gmail.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network

source