DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2020. Kasus ini merugikan negara hingga lebih kurang Rp575 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr. Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali SH MH, Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH mengatakan dua tersangka adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Deliserdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL inisial DC dan inisial RPCN selaku Wakil Direktur CV inisial KJ.
“Kronologis perkara ini pada tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deliderdang dengan anggaran Rp979.000.000,” kata Boy kepada Waspada, Jumat (22/7).
Lebih lanjut Boy menjelaskan, anggaran Rp979.000.000 itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender, lelang yang dimenangkan oleh CV KJ. “Kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deliserdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dengan wakil Direktur CV. KJ untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak tersebut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL itu, setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejari Deliserdang didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta dan terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan tersangka untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya yaitu saudara DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta saudara RPCN selaku Wakil Direktur CV KJ,” ujar Boy.
Penyidik menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
“Proses penyidikan oleh penyidik Kejari Deliserdang masih tetap berlangsung dengan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita menunggu perkembangan penyidikan dari tim,” tegas Boy.
Sementara sebelumnya, tim Penyidik Kejari Deliserdang menggeledah empat ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, di Jl Karya Asih, Kompleks Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (16/6). Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang dr Ade Budi Krista ketika dikonfirmasi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hormati prosedur hukum,” katanya.(a16/a01).


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.







source