TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Berikut adalah isi Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.
Kepada Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Pemerintah Sebut Program Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak
Selanjutnya, Menkes diinstruksikan untuk:
a. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal;
b. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal;
Baca juga: Peluncuran Inpres Nomor 3 Tahun 2022, BKKBN: Semua Desa Wajib Jadi Kampung Keluarga Berkualitas
c. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah;