TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI akan memanggil Pegawai yang berada dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi  Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif Tahun anggaran 2021.
Demikian diungkapkan, Kajari PALI Agung Arifianto SH MH, saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 di kantornya di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat (22/7/2022).
“Kita akan melakukan penyelidikan di Dinas Kesehatan PALI, terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ,red) fiktif pada anggaran di tahun 2021 lalu,” ujarnya, Jumat.
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan akan dugaan SPJ fiktif tersebut, dan belum bisa menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dan dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap pegawai Dinkes PALI ini, untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya Kejari PALI juga sudah  mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017 lalu, sekitar Rp7 miliar, oleh Arif Firdaus dan bendaharanya Mujarap.
Baca juga: Reaksi Honorer PALI Akan Dihapuskan 2023 Mendatang, Hadiyan Pilih Mundur
Lalu, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 juga berhasil diungkapkan Kejari PALI.
Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial Son Haji dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 Frans dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 Miliar. (SP/REIGAN)
 

source