Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan perubahan nilai satuan biaya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2022. Dana BOP PAUD yang semula Rp 600 ribu per peserta didik kini bervariasi antara Rp 600 ribu – Rp 1,2 juta per siswa.
Nadiem mengatakan, variasi nilai satuan biaya BOP PAUD per 2022 berbeda-beda sesuai karakteristik daerah berdasarkan standar Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) per kabupaten/kota.
“Tadinya per peserta didik Rp 600 ribu. Sekarang beda-beda tiap daerah per standar Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Peserta Didik karena metrik ini paling konsisten menunjukkan tingkat sosio ekonomi masing-masing daerah, seberapa sulit aksesnya, konstruksi, mengirim barang,” kata Nadiem dalam siaran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (15/2/2022).
“Sehingga nilai rentang biaya Rp 600 ribu-1,2 juta. Tidak ada yang turun, tapi ada yg naik, bahkan cukup dramatis. Ini memang dengan rata-rata kenaikan dengan 270 kabupaten, rata-rata kenaikan 9,5 persen,” sambungnya.

Nadiem mencontohkan, kenaikan dana BOP PAUD dikenakan di TK Negeri Pembina, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Pada 2021, dengan dana Rp 600 ribu per peserta didik, alokasi BOP PAUD di TK ini sebesar Rp 69 juta. Per 2022, TK ini mendapat kenaikan 48% menjadi Rp 890 ribu per peserta didik atau total alokasi Rp 102,35 juta untuk satu sekolah.
Ia menambahkan, kenaikan 100 persen bisa dirasakan di PAUD Lupuk, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua. Ia merinci, besar biaya per peserta didik naik dari Rp 600 ribu ke Rp 1,2 juta. Dengan demikian, besar alokasi untuk PAUD ini per 2022 naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 32,4 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran BOP PAUD 2022 mencapai Rp 4,25 T untuk 6,9 juta anak-anak usia dini. Sementara itu, dana BOP Kesetaraan mencapai Rp 1,02 T bagi 587.000 peserta didik. Adapun anggaran dana BOS SD hingga SLB 2022 yaitu Rp 54,1 T untuk 45 juta peserta didik.
Ia mengatakan, BOP Kesetaraan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelajar yang tidak dapat dijangkau atau dipenuhi jalur pendidikan formal.
Di samping perubahan dana BOP PAUD, sejumlah mekanisme akan diterapkan untuk dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan per 2022. Berikut kebijakannya.
Nilai satuan biaya BOP PAUD per 2022 akan berbeda-beda sesuai karakteristik daerah berdasarkan standar Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) per kabupaten/kota. Variasi nilai satuan biaya BOP PAUD per 2022 yaitu Rp 600 ribu – Rp 1,2 juta.
“Nilai ini jauh lebih besar untuk daerah terpencil dengan tingkat ekonomi lebih rendah,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, mulai 2022, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan, tidak lagi lewat pemda. Pada 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap I mulai disalurkan ke satan pendidikan bulan Februari dan 100% akan diterima bulan Maret 2022.
“Biasanya diterima akhir Maret – awal April. Banyak sekolah dapat Mei, Juni, Juli. Kita koreksi dengan kirim langsung ke sekolah bulan Februari, paling telat awal Maret,” janji Nadiem.
“Orang tua tidak perlu talangin lagi, kepala sekolah tidak perlu lagi pinjam uang atau mendapat pinjaman dari vendor untuk talangi dulu uangnya. Sekarang dengan transfer langsung ke PAUD, kondisi keuangan jauh lebih stabil dan jauh lebih efisien,” sambungnya.
Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan kini punya ruang lingkup yang lebih luas dalam 11 komponen. Ia merinci, satuan pendidikan kini juga bisa menggunakan dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, dan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Ia menambahkan, dana ini juga dapat digunakan untuk pembayaran honor, kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan, alat multimedia, sarana-prasarana, langganan daya dan jasa, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, serta administrasi kegiatan satuan pendidikan.
Nadiem menjelaskan, Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama untuk membuat integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengans tem pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, sekolah tidak perlu menghabiskan waktu mengisi data perencanaan dan pelaporan anggaran secara manual dua kali di sistem pemda dan sistem pusat.
Penyederhanaan proses administrasi ini dituangkan pada aplikasi tunggal untuk sekolah Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). ARKAS terintegrasi dengan tempat belanja sekolah SIPLah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta Manajemen ARKAS (MARKAS). MARKAS merupakan aplikasi tunggal untuk dinas pendidikan setempat dalam pengelolaan dana BOS (detik.com/tag/dana-bos) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Kami ingin satuan pendidikan fokus pada peserta didik, tidak lagi pada administrasi,” katanya.

source