ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk es krim vanila merk Haagen-Dazs yang beredar di Indonesia. Penarikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari otoritas Prancis pada 7 Juli lalu, terkait kandungan etilen oksida di dalam es krim tersebut. Seperti apa bahaya etilen oksida bagi kesehatan?
Sebagai informasi, etilen oksida (EtO) merupakan jenis gas tidak berwarna yang mudah terbakar dan berbau manis. Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, etilen oksida biasanya digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO sebenarnya belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun bahaya etilen oksida bagi kesehatan perlu diwaspadai. Pasahalnya, gas ini bisa memicu sejumlah kondisi yang cukup serius. Berikut di antaranya.
Paparan jangka pendek:
Paparan jangka pendek: Toksik. Bahan bersifat karsinogen menurut paparan dikaitkan dengan efek karsinogenik dan reproduktif, aborsi spontan, keracunan saraf, penurunan tingkat kesuburan pada hewan jantan dan kematian janin, serta perubahan mutagenik.
Paparan jangka pendek:
Paparan Jangka pendek:
Selain rasa vanilla, Haagen Dazs juga menghentikan penjualan 11 varian produk es krim lainnya. Hal tersebut diketahui langsung dari Instagram pribadi CEO Haagen Dazs Indonesia, Dita Soedarjo.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kami senantiasa berupaya untuk selalu memberikan yang terbaik kepada seluruh pelanggan setia Haagen Dazs!” tulis Dita dalam unggahannya, dikutip detikcom, Kamis (21/7).
Adapun 11 varian rasa produk es krim yang juga dihentikan sementara sebagai berikut.
Oleh karena itu, BPOM RI mengimbau jika masyarakat masih menemukan produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanilla masih beredar, segera melapor ke BPOM RI melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
“Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” demikian pernyataan lengkap BPOM dikutip dari laman resminya, Kamis (21/7/2022).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

source