Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022
KOMPAS.com – Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus).
Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Update Corona 8 Februari: Kasus Kematian Covid-19 Indonesia Tertinggi sejak 4 Bulan
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 8-14 Februari 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum diperbolehkan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasional malam hari jam operasional pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali
 
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan ketentuan:
8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
Baca juga: Kisah Areka, Siswi SD di Lamongan yang Bawa Dua Adiknya ke Sekolah
9. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:
10. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:
Baca juga: Video Viral Pasien Covid-19 Alami Rambut Rontok, Ini Penjelasannya
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source