Oleh
Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 tersebut bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.
“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.
“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.
Lebih lanjut, Wiku juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.
“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.
3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.
“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata Wiku.
b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
Secara khusus, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.
“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.
“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Presiden Jokowi: Kondisi Covid-19 Masih Terkendali, Namun Tetap Waspada
Pelonggaran Penggunaan Masker, Melkiades Laka Lena: Sinyal Positif Pengendalian Pandemi
Kerja Sama Pemerintah-Polri, Saling Dukung dalam Menangani Dampak Pandemi dan Menjaga Stabilitas Ekonomi Dalam Negeri
Oleh
Jakarta – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendapat kesempatan membacakan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan, Kamis (23/6/2022). Adapun Sugianto membacakan rekomendasi untuk pemenangan Pemilu 2024.
Sugianto membacakannya di hadapan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan para ketua DPP PDI Perjuangan. Termasuk Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan M. Prananda Prabowo serta Ketua DPP PDI Perjuangan bidang politik Puan Maharani, Sekjen Hasto Kristiyanto, dan Bendahara Umum Olly Dondokambey.
Pembacaan rekomendasi itu juga disaksikan seluruh tiga pilar partai, yakni pengurus, eksekutif, dan legislatif dari PDI Perjuangan se-Indonesia secara hybrid.
“Pertama, Rakernas II PDI Perjuangan menetapkan strategi pemenangan Pemilu 2024 dengan semangat gotong royong berbasis teritorial yang bertumpu pada kekuatan mesin partai dengan melibatkan seluas-luasnya petani, buruh, nelayan, pemuda-mahasiswa, perempuan, pemilih milenial dan pemilih pemula,” kata Sugianto saat membacakan rekomendasi Rakernas.
Kedua, Rakernas II Partai merekomendasikan penyempurnaan sistem rekrutmen dan seleksi calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Partai. Penyempurnaan kualitas kader dilakukan melalui seleksi calon berdasarkan psikotes, kaderisasi di Sekolah Partai, dan penugasan kader Partai. Atas dasar hal tersebut, maka proses penjaringan, penyaringan dan penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif di seluruh tingkatan dimulai pada bulan Agustus 2022.
“Yang ketiga, Rakernas II Partai menegaskan komitmen seluruh jajaran Dewan Pimpinan Partai untuk terlibat secara aktif mengikuti seluruh ketentuan tahapan Pemilu secara detail dan bersungguh-sungguh, dimulai dari tahap pendaftaran, verifikasi. Dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu hingga pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilu Serentak 2024,” jelas Sugianto.
Yang keempat, Rakernas II Partai mendorong peningkatan kualitas pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, sistem dan pelaksanaan pemilu wajib menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memilih melalui peningkatan integritas penyelenggara pemilu.
“Rakernas II Partai juga menegaskan tahapan pemilu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan mengedepankan keselamatan penyelenggara pemilu. Karenanya para penyelenggara pemilu diwajibkan membuat aturan terkait dengan integritas dan komitmen peserta pemilu bagi terwujudnya pemilu yang aman dan damai demi tetap tegaknya NKRI, Persatuan dan Kesatuan Bangsa,” kata Sugianto.
Oleh
Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat kesempatan untuk membacakan hasil rekomendasi (Rapat Kerja Nasional) II PDI Perjuangan, yang selesai pada hari ini, Kamis (23/06/2022). Sebagai kader PDI Perjuangan Ganjar membacakan rekomendasi yang berkaitan dengan Ideologi Pancasila, Sistem Politik, dan Pemilu 2024.
Di hadapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ganjar pun membacakan satu per satu rekomendasi ihwal hal tersebut. Terdapat tujuh poin rekomendasi yang dibacakan Ganjar.
“Pertama, Rakernas II PDIP menegaskan pentingnya pembumian Pancasila berdasarkan falsafah dan spirit kelahirannya pada 1 Juni 1945. Pancasila sebagai ideologi, falsafah, landasan, dan bintang penuntun seluruh kebijakan strategis pemerintahan, dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Berkaitan hal tersebut, kurikulum pendidikan nasional di seluruh strata pendidikan harus memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib,” kata Ganjar saat membacakan rekomendasi Rakernas II PDI Perjuangan.
Kedua, Rakernas II PDIP mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memulihkan dampak pandemi Covid-19 dengan mempercepat vaksinasi Covid-19, percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, bantuan sosial, peningkatan penyerapan lapangan kerja, investasi, dan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat.
“Ketiga, Rakernas II PDIP mendorong Presiden Jokowi untuk meningkatkan sinergi koneksitas dan kerja sama partai politik pengusung pemerintah guna memaksimalkan keberhasilan pemerintah bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ucap Ganjar.
Keempat, Rakernas II Partai menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, berdasarkan keputusan Kongres V Partai, AD / ART partai, dan tradisi demokrasi partai adalah hak prerogatif Ketua Umum Partai, Prof. DR. (H.C.) Megawati Soekarnoputri,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan para kader PDIP.
Kelima, Rakernas II PDIP menegaskan pentingnya melakukan penataan sistem politik pascapemilu 2024 agar sesuai dengan demokrasi Pancasila dengan melakukan koreksi sistem pemilu dan praktik politik liberal yang bersifat kapitalistik, penuh semangat individual, penguatan peran dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Keenam, Rakernas II PDIP menegaskan pentingnya konsepsi dasar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) dengan memprioritaskan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, riset, inovasi, dan peningkatan kualitas pendidikan yang mengedepankan budi pekerti, nation and character building, serta peningkatan seluruh aspek pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan konsepsi dasar pembangunan nasional tersebut, Indonesia harus mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan berdaya saing global, sekaligus memahami persoalan lokal untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan, serta terus menggelorakan semangat kepemimpinan Indonesia di dunia Internasional.
Tujuh, Rakernas II Partai mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Jokowi dalam mewujudkan perdamaian dunia dengan mengambil inisiatif bagi penyelesaian konflik Rusia – Ukraina melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, dan sekaligus mewujudkan kepentingan nasional Indonesia.
Oleh
Jakarta – Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan menghasilkan sejumlah rekomendasi pada Kamis, 23 Juni 2022. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa rekomendasi yang dihasilkan mengandung spirit 17-8-45 yaitu sesuai tanggal kemerdekaan RI.
“Sejak tadi malam kami berkoordinasi, mengingat rekomendasi Rakernas ini cukup panjang, kami membahas berkonsultasi dengan Mas Prananda Prabowo, Mbak Puan Maharani, Pak Olly Dondonkambey bersama-sama. Dan rekomendasi Rakernas ini mengandung spirit 17-8-45,” kata Hasto mengawali pembacaan rekomendasi Rakernas II, di Sekolah Partai PDI Perjuangan Jakarta.
Menurut Hasto, ada makna dibalik angka tersebut. Yaitu, ada tujuh rekomendasi berkaitan dengan ideologi Pancasila, sistem politik dan Pemilu 2024.
Lalu delapan rekomendasi berkaitan dengan pembangunan desa dan pemenangan pemilu ada empat rekomendasi, serta agenda strategis partai ada lima rekomendasi.
“Jadi 7-8-45. Lalu ada yang bertanya ‘satu’nya dimana? Angka satunya adalah PDI Perjuangan nomor satu,” kata Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto menjelaskan agenda Rakernas II PDI Perjuangan ini dilaksanakan di Sekolah Partai. Menurutnya ini menjelaskan bagaimana kaderisasi partai berlambang banteng bermoncong putih itu dibentuk.
“Karena inilah simbol bagaimana kaderisasi kepemimpinan partai itu menjadi fungsi utama partai politik dan itulah yang dilakukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto.
Proses pembacaan rekomendasi itu dipimpin oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Hasto.
Hadir juga jajaran DPP PDI Perjuangan termasuk Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi M. Prananda Prabowo dan Ketua DPP PDI Perjuangan bidang politik Puan Maharani, dan para peserta yang hadir langsung, serta ribuan pengurus daerah lainnya melalui daring.
Copyright © 2019 fakta.news – All Rights Reserved