GUNA memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Livendri Irvarizal menuturkan, hadirnya Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
’’Ada beberapa syarat untuk mendaftar Pogram REHAB di antaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,’’ tutur Livendri.
Untuk mekanisme pendaftaran, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN.
’’Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,’’ tambah Livendri.
Hadirnya program ini, peserta JKN dapat memanfaatkan program REHAB, karena selain dapat memberikan keringanan, peserta dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya.
’’Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa membayar secara bertahap dengan cicilan, sehingga bias meringankan yang akhirnya bisa dilunasi dan aktif kembali kartu BPJS Kesehatannya,’’ ungkap Livendri. (*/fen)
GUNA memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Livendri Irvarizal menuturkan, hadirnya Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan financial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
’’Ada beberapa syarat untuk mendaftar Pogram REHAB di antaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,’’ tutur Livendri.
Untuk mekanisme pendaftaran, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN.
’’Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,’’ tambah Livendri.
Hadirnya program ini, peserta JKN dapat memanfaatkan program REHAB, karena selain dapat memberikan keringanan, peserta dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya.
’’Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa membayar secara bertahap dengan cicilan, sehingga bias meringankan yang akhirnya bisa dilunasi dan aktif kembali kartu BPJS Kesehatannya,’’ ungkap Livendri. (*/fen)
PT Mojokerto Intermedia Pers
Jl R A Basuni No 96 Jampirogo
Sooko Mojokerto 61361
Email: radar.mojokerto@jawapos.com

source