Laporan Wartawan Tribunnews.com. Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Per 6 juni, pemerintah Indonesia resmi melakukan perpanjangan pemberlakukan PPKM leveling.
Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ada pembaharuan dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Hampir Semua Wilayah PPKM Level 1, Ini Daftar Bandara untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Pertama, kebijakan PPKM leveling saat ini diatur berdasarkan pada indikator penyesuaian kesehatan masyarakat.
Serta pembatasan sosial dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Kebijakan juga berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan. Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1
“Sedangkan wilayah luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten di level 2 yaitu Bintuni, di provinsi Papua Barat. Ketiga, hasil assessment kota akan berlaku 1 bulan ke depan sampai tanggal 4 juli 2022,” ungkapnya pada konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Bisakah Indonesia Bebas Masker? Satgas Covoid-19 Ungkap Hasil Evaluasi
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan evaluasi tiga minggu terakhir sejak pelonggaran kebijakan masker.
Sebelumnya Wiku menyebutkan jika memang terjadi tren kenaikan kasus.
Baca juga: PPLN Tidak Lagi Wajib Lampirkan Kepemilikan Asuransi Kesehatan