TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Polisi mengungkap kasus pencurian mesin pembuat kopi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Ujung, AKP Muhammad Anwar menuturkan pelaku tinggal tidak jauh dari kafe yang jadi target curiannya.
Sebanyak delapan barang bukti termasuk mesin pembuat kopi diamankan Polsek Ujung.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 363 ayat 1, 3, dan lima subsider pasal 362 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal berlapis,” katanya, Jumat (17/6/2022) siang.
AKP Anwar menjelaskan kronologi kejadian.
Korban, Nasrum mengaku telah kehilangan perlengkapan mesin pembuat kopinya.
Pencurian terjadi pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kemudian, pihak Polsek Ujung melakukan pencarian di daerah warkop Lakopi, Jalan Panorama, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Informasi terkumpul yang mengarah kepada pelaku berinisial MRI (22) yang ingin menjual barang hasil curiannya.

source