Polisi Garuk Pengedar Pil Koplo
Pemkab Banyuwangi Bentuk Satgas PMK Tingkat Kecamatan
Sopir Ngantuk, Pikap Muatan Pisang Masuk Sungai
Sering Jadi Biang Kemacetan, Pasar Jambewangi Segera Direlokasi
Gelaran Festival Budaya Nusantara Diawali Gesah Budaya Dua Tradisi
Butuh Kekompakan, Gaungnya Dirancang Lebih Heboh
Om Kosmas Bangkit dari Kematian
2 Tahun Absen Gegara Pandemi, Warga Watukebo Akhirnya Gelar Tradisi Kebo-Keboan
Terbentur Pandemi, Tahun Lalu Tak Jadi Digelar
Polisi Garuk Pengedar Pil Koplo
Pemkab Banyuwangi Bentuk Satgas PMK Tingkat Kecamatan
Sopir Ngantuk, Pikap Muatan Pisang Masuk Sungai
Sering Jadi Biang Kemacetan, Pasar Jambewangi Segera Direlokasi
Gelaran Festival Budaya Nusantara Diawali Gesah Budaya Dua Tradisi
Butuh Kekompakan, Gaungnya Dirancang Lebih Heboh
Om Kosmas Bangkit dari Kematian
2 Tahun Absen Gegara Pandemi, Warga Watukebo Akhirnya Gelar Tradisi Kebo-Keboan
Terbentur Pandemi, Tahun Lalu Tak Jadi Digelar
GAMBIRAN, Jawa Pos Radar Genteng – Anggota Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan Eko Ari Wibowo, 39, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, karena diduga mengedarkan pil koplo pada Kamis (2/6) lalu.
Dari tangan pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sebuah Smartphone merek Redmi note 5 warna hitam, uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan 10 butir pil koplo. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Menurut Kapolsek, tertangkapnya pengedar pil koplo itu bermula dari laporan warga. Warga itu pada polisi menyebut pelaku sedang transaksi pil koplo di rumahnya. Sekitar pukul 22.30, rumah pelaku kita gerebek. “Kebetulan incaran ada di rumah,” terangnya.
Pada malam itu juga, jelas dia, pelaku dan rumahnya digeledah. Upaya ini membuahkan hasil dengan menemukan sejumlah BB berupa sebuah Smartphone merek Redmi note 5 warna hitam, uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan 10 butir pil koplo. “Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta. (mg5/abi)
GAMBIRAN, Jawa Pos Radar Genteng – Anggota Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan Eko Ari Wibowo, 39, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, karena diduga mengedarkan pil koplo pada Kamis (2/6) lalu.
Dari tangan pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sebuah Smartphone merek Redmi note 5 warna hitam, uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan 10 butir pil koplo. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Menurut Kapolsek, tertangkapnya pengedar pil koplo itu bermula dari laporan warga. Warga itu pada polisi menyebut pelaku sedang transaksi pil koplo di rumahnya. Sekitar pukul 22.30, rumah pelaku kita gerebek. “Kebetulan incaran ada di rumah,” terangnya.
Pada malam itu juga, jelas dia, pelaku dan rumahnya digeledah. Upaya ini membuahkan hasil dengan menemukan sejumlah BB berupa sebuah Smartphone merek Redmi note 5 warna hitam, uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo, dan 10 butir pil koplo. “Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta. (mg5/abi)
Jl. Brawijaya 77 Banyuwangi,
Telp: (0333) 412224-416647
Fax: 0333-416647
Email : radarbwi@gmail.com