Published by APS on
Terhitung 1 Januari 2022 Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu ditetapkan sebesar Rp. 2.238.094,031 (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Satu Sen).
Dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, penetapan UMP Bengkulu 2022 telah melalui kajian dan saran oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang disampaikan kepadanya melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 November 2021, dengan berdasarkan data-data dari Surat menteri Ketenagakerjaan nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, hal penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Untuk itu lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, diimbau kepada para pengusaha atau seluruh pelaku usaha se-Provinsi Bengkulu dengan telah ditetapkannya UMP Bengkulu tahun 2022 ini, agar segera menyusun dan menyesuaikan terhadap kebijakan pengupahan di perusahaan/tempat usaha bapak dan ibu mulai tanggal 1 Januari tahun 2022.
“Karena pada prinsipnya UMP ini adalah jaring pengaman untuk para pekerja lajang yang memulai bekerja dari nol tahun. Selain itu sebagai upaya melindungi upah pekerja agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja,” jelas Gubernur Rohidin, Sabtu (20/11).
Selanjutnya UMP Bengkulu Tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur Bengkulu melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.453 DKKTRANS TAHUN 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.
Hal tersebut telah sesuai dengan Ketentuan pasal 29 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November Tahun Berjalan.
“Kami Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu selalu berusaha mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk memberikan Upah kepada pekerjanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan,” ujar Kadis Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy.
Sementara itu, jika dilihat dari data 3 tahun terakhir, besaran UMP Bengkulu menunjukkan grafik yang terus meningkat.
Di mana pada 2019 UMP Bengkulu pada angka Rp. 2.040.407. Kemudian tahun 2020 sebesar Rp. 2.213.604, dan UMP tahun 2021 menjadi Rp. 2.215.000. Sementara UMP Bengkulu tahun 2022 saat ini ditetapkan pada angka Rp. 2.238.094,031.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Memupuk rasa persaudaraan, pengetahuan, dan kebersamaan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Bengkulu menggelar Jambore Kader PKK tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022 di kawasan Nala Seaside Pantai Panjang kota Bengkulu, Jumat (3/6). Ketua Read more…
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas pernyataan keluarga Ridwan Kamil, bahwa Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) meninggal dunia. “Innalilahi wa Inna ilaihi raji’un. Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Bengkulu menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya Read more…
Menjadi lansia (Lanjut Usia) merupakan suatu anugerah luar biasa dari Allah SWT. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri saat membuka Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Provinsi Bengkulu Tahun 2022, Jumat Read more…