Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di negara non Endemis. Di dalamnya, pemerintah meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap gejala yang muncul akibat monkeypox atau cacar monyet.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menyebut cacar monyet merupakan penyakit zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan kasus monkeypox atau cacar monyet di Indonesia.
“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis, antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika,” jelas dr Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Sehat Negeriku, Senin (30/5/2022).
Dalam SE tersebut, Kemenkes juga mengungkapkan beberapa definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet. Klasifikasi tersebut yakni suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya:
Suspek merupakan pasien dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ayai pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori ini memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:
Probable adalah seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria berikut:
Ini merupakan kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

source