Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

KOMPAS.com – Informasi seputar gaji kepala desa 2022 belakangan kerap menimbulkan rasa penasaran. Berapa gaji kepala desa sesuai ketentuan besaran gaji perangkat desa 2022?
Terkait hal ini, gaji operator desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Dalam aturan tersebut, disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Dalam hal ini, tentu saja gaji kepala desa paling tinggi jika dibandingkan perangkat lain.
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (1) berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.
Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?
Lantas berapa gaji kepala desa sesuai aturan tersebut? Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
Itulah rincian daftar gaji operator desa 2022. Dari angka tersebut terungkap, gaji kepala desa paling tinggi dalam daftar gaji perangkat desa 2022.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Sebagai pengingat, PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.
Selain terdapat penghasilan tetap kepala desa, ada pula tunjangan yang sekaligus menjadi tambahan gaji kepala desa 2022.
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta
Hal ini tidak lepas dari adanya ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
Itulah informasi seputar gaji kepala desa 2022 untuk menjawab pertanyaan berapa gaji kepala desa, lengkap dengan rincian gaji perangkat desa 2022.
Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source