MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah akan segera menyetop membayar tanggungan iuran para pekerja, yang masih terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mereka akan dialihkan menjadi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU). Pasalnya, sesuai aturan seharusnya para pekerja menjadi peserta JKN PPU, dengan iuran dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Peralihan dari PBI ke PPU ini dilakukan pemkab agar anggaran pemkab bisa digunakan untuk mengejar target universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk.
Nantinya, kuota dari para pekerja ini akan digunakan untuk menanggung warga kurang mampu lainnya, yang belum ter-cover dalam JKN PBI.
”Datanya sudah ada. Ketika beralih menjadi peserta JKN PPU, sebagian iurannya ditanggung perusahaan, tidak dari APBD Kudus. Nanti itu yang akan dibuat mengejar cakupan UHC dengan mengikutsertakan peserta baru yang belum tercover,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (24/6/2022).
Baca: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pembayaran Iuran 5 Persen dari Gaji
Untuk proses saat ini, Pemkab Kudus tengah berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan yang pekerjanya masih terdaftar sebagai JKN PBI.
Pemkab, lanjut dia, juga telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus untuk mengkoordinasikan hal ini dengan perusahaan.
”Semoga ini bisa segera terealisasi dan kami harapkan para pekerja ini mau dialihkan statusnya,” ujarnya.
Selama ini, kalangan pekerja keberatan jika dialihkan menjadi peserta JKN PPU. Alasannya karena akan terkena potongan gaji untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut.
”Kalau masih berstatus JKN PBI kan setiap bulannya mereka tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena ditanggung seluruhnya oleh pemerintah,” terangnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kudus pada APBD 2022 ini menganggarkan program jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 27,51 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
 
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Prev Post
Bulan Depan, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai NIK atau PeduliLindungi
Next Post
Puting Beliung Terjang Perumahan Warga Mintobasuki Pati  
Ini Tanggapan Bupati Grobogan dari Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI
371 Koperasi di Jepara Diambang Kebangkrutan
Komisi V DPR RI Bakal Realisasikan Usulan Bupati Grobogan, Mulai Perbaikan Jalan…
Silpa Pati 2021 Capai 202,6 Miliar, Dewan: Gunakan untuk Perbaikan Jalan

source