TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 untuk program Jaminan Ke‎sehatan Nasional (JKN).

Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu meringankan biaya pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.

‎Bupati Kudus, HM Hartopo melaksanakan program DBHCHT untuk pembayaran iuran kesehatan penduduk tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021.

Pembayaran iuran jaminan kesehatan itu didaftarkan termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎”Nilainya sekitar Rp 13 miliar untuk 28.000 orang yang didaftarkan jaminan kesehatannya,” ujar dia.

‎Dia menilai, dengan anggaran sebesar itu bisa membuat Pemkab Kudus mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Namun pihaknya perlu melakukan sinkronisasi data bersama BPJS Kesehatan karena kondisinya saat ini masih ada buruh rokok yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.

“Jumlahnya banyak itu ada ribuan orang. Kalau itu dikeluarkan bisa jadi tanggungan perusahaan, dan Kabupaten Kudus bisa UHC,” ujarnya.

Ketika penerima bantuan iuran itu dialihkan perusahaan, maka alokasi anggarannya bisa dipakai untuk menyasar masyarakat tidak mampu lainnya.

Namun masih banyak buruh rokok yang khawatir kehilangan bantuan ketika jaminan kesehatannya dialihkan ke perusahaan.

source