DEPOK POS – Penyakit tuberkulosis (TBC) merupakan salah satu dari banyaknya jenis penyakit menular atau penyakit infeksius. Penyakit ini ditularkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis melalui media udara. Penularan TBC dapat terjadi dengan sangat cepat dan mudah. Apabila penderita TBC bersin ataupun batuk, maka orang-orang disekitarnya berisiko terkena TBC.
Adapun gejala-gejala umum yang dapat dirasakan oleh penderita yaitu batuk berdahak, sesak napas, nyeri pada dada, nafsu makan berkurang, berat badan turun, dan yang paling sering terjadi adalah tubuh yang terus berkeringat sepanjang malam. Oleh karena penyebarannya yang sangat mudah, daerah pemukiman yang padat, kumuh, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang kurang menjadi faktor pendukung adanya penyakit TBC.
Indonesia menjadi negara penyumbang kasus TBC terbesar ketiga di dunia. Oleh karena TBC masih menjadi masalah kesehatan dan menimbulkan masalah kompleks dari berbagai aspek, pemerintah sudah mencanangkan program TBC dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Kemudian, pemerintah meresmikan kembali peraturan terbaru yang lebih relevan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat sekarang, yaitu Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Agustus 2021. Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan menjadi ketua pelaksana dari Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Terdapat pula target eliminasi TBC pada tahun 2030, yakni sebagai berikut.

  • Penurunan angka kejadian (incidence rate) TBC menjadi 65 per 100 ribu penduduk.
  • Penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100 ribu penduduk.

BACA JUGA:  Program KB, Sudah Berjalan Sesuai Rencana?

Administrasi, manajemen, dan tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun daerah telah dicantumkan pula di perpres tersebut dengan jelas. Pemerintah daerah menjalankan program penanggulangan TBC dengan mengacu kepada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah terlibat secara aktif dengan masyarakat dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan, menyediakan anggaran, melakukan penemuan kasus TBC, membentuk tim percepatan penanggulangan TBC di wilayah masing-masing, serta menyusun dan menetapkan kebijakan dari bupati/walikota atau gubernur mengenai pengobatan TBC yang harus dilakukan oleh pasien hingga selesai.
Berdasarkan data final tahun 2021 yang diunggah oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di website tbindonesia.or.id, jumlah kasus TBC di Indonesia mencapai 824 ribu dengan kasus terkonfirmasi sebesar 443.235 pasien. Terjadi peningkatan angka jumlah kasus konfirmasi yang ditemukan dan diobati sebanyak hampir 50 ribu kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 380 ribu pasien yang belum ditemukan dan diobati serta menjadi sumber penularan TBC ke orang-orang disekitarnya.

BACA JUGA:  Tes Inspeksi Visual Asam Asetat: Langkah Tepat Deteksi Kanker Serviks

Data tersebut juga menunjukkan cakupan pengobatan TBC dalam TC (Treatment Coverage) di setiap provinsi di Indonesia masih jauh dari target TC yaitu sebesar 85%. Sebanyak 22 provinsi hanya dapat mencapai cakupan TC setengah dari target nasional dengan rentang 21% – 42%. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian oleh Lodri, Suharyo, dan Djoko pada tahun 2020 menyebutkan bahwa Case Detection Rate (CDR) atau angka penemuan kasus di 22 puskesmas Kota Ambon masih belum mencapai target sebesar 70%.
Namun, angka cakupan keberhasilan pengobatan TBC (Treatment Success Rate) di Indonesia pada tahun 2021 sudah hampir mencapai target yaitu 90%. Angka cakupan terendah sebesar 72% pada Provinsi Kalimantan Utara dan angka tertinggi dicapai oleh Provinsi Lampung sebesar 95%. Lalu, layanan fasilitas kesehatan TBC Resisten Obat (RO) sudah cukup menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia dengan total sebanyak 5.438 faskes per Maret 2022.

BACA JUGA:  Pencegahan dan Pemberantasan Malaria: Fakta dan Upaya Deteksi Dininya di Indonesia

Dalam pelaksanaan program penanggulangan TBC, terdapat kendala dalam pelayanan TBC di saat pandemi Covid-19, baik pasien maupun masyarakat khawatir dan takut untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan sehingga masih banyak kasus yang belum terkonfirmasi dan berisiko menular ke orang sehat lainnya. Banyak pula tenaga kesehatan yang dipindahtugaskan ke penanganan Covid-19.
Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi melalui promosi kesehatan mengenai TBC untuk meningkatkan kesadaran dan awareness masyarakat terutama di daerah yang padat penduduk. Selain itu, perlu diperhatikan pula pelaksanaan evaluasi, monitoring, pembinaan teknis, dan supervisi fasilitas pelayanan kesehatan di setiap wilayah Indonesia untuk perbaikan lebih lanjut.
Ketersediaan tenaga kesehatan profesional sebagai sumber daya manusia (SDM) di fasyankes juga merupakan hal yang penting dalam pemantauan pengobatan pasien dengan jangka waktu yang panjang. Dengan perbaikan program penanggulangan TBC yang semakin progresif dan partisipasi masyarakat secara aktif, maka target eliminasi TBC pada tahun 2030 pun bisa tercapai demi Indonesia yang lebih baik.
Ardita Putri Amelia
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Mengenal Pelayanan Gizi Spesifik untuk Percepatan Penurunan Stunting
Menilik Pelaksanaan Program P2 ISPA di Puskesmas, Sejauh Mana?
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia
Kilas Balik Pelaksanaan Program Gizi Anak Sekolah pada Siswa SD di Indonesia Tahun 2016-2017
Usaha Penanggulangan Hepatitis B pada Ibu Hamil di Indonesia
Pelaksanaan Kebijakan dalam Program Penilaian Status Gizi di Posyandu

source