TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Pelabuhan Nusantara Parepare mulai berlakukan pelayaran tanpa tes Antigen dan PCR, di Jalan Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (9/3/2022) siang.
Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut diatur mengenai perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk penyebarangan menggunakan mobil pribadi atau bus.
Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret 2022.
Kepala Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, Triono menegaskan, penunpang tak perlu tes PCR atau Antigen untuk berlayar.
“Kami sudah terapkan ketentuan pemerintah pusat kepada penumpang di Pelabuhan Nusantara Parepare,” katanya.
Tes PCR dan Antigen bukan lagi syarat bagi penumpang yang ingin bepergian melalui jalur laut atau pelabuhan.
Kepala KSOP itu menjelaskan, syarat terbaru bagi penumpang hanya vaksin dosis kedua.
“Penumpang cukup memperlihatkan kartu vaksin dosis kedua sebagai syarat perjalanan,” ujarnya.
Vaksin dosis kedua, kata Triono juga harus terdaftar di aplikasi peduli lindungi.