Thursday, 24 Zulqaidah 1443 / 23 June 2022
Thursday, 24 Zulqaidah 1443 / 23 June 2022

Kamis 23 Jun 2022 12:59 WIB
Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi). PBNU: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Pemohon adalah RA yang adalah penganut agama Islam dan EDS pemeluk agama Kristen.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, PBNU berpedoman pada syariat Islam dan juga ketentuan Undang-Undang pernikahan. Gus Fahrur mengatakan, ajaran Islam melarang perkawinan beda agama sebagaimana berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 221. 
Pada sisi lain, Gus Fahrur mengatakan dalam Undang-Undang Pernikahan juga telah ditegaskan pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Gus Fahrur menjelaskan pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. 
“Islam melarang perkawinan beda agama. Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak cucunya,” kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id pada Kamis (23/6/2022). 
Menurut Gus Fahrur, pernikahan beda agama akan menyulitkan terciptanya keluarga yang harmonis. Justru pernikahan beda agama akan berdampak buruk pada hubungan anggota keluarga terlebih lagi pada perkembangan mental anak.
“Akan menyulitkan jika terjadi kondisi pasangan (misalnya) papanya Muslim dan ibunya Kristen. Yang mungkin terjadi adalah hari Ahad anak-anak diajak sekolah minggu oleh mamanya (ibadah ke gereja) dan hari Jumat diajak ke masjid oleh papanya. Saat anaknya ke gereja, sang papa tidak tenang dan saat anak ke masjid sang mama gelisah. Tentu akan sulit sekali disatukan karena orang tua berbeda dan perkembangan mental anak juga menjadi kurang baik,” katanya. 
Gus Fahrur mengatakan, mengacu pada pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dinyatakan perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Maka dari itu, Gus Fahrur mengatakan UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga perkawinan antaragama tidak dapat dilakukan.
 
Dapatkan Update Berita Republika
Nasihat untuk Muda-Mudi yang Jatuh Cinta Namun Beda Agama
Kapan Waktu Dimulai dan Berakhirnya Sholat Dhuha?
Mengutamakan Shaf Pertama saat Sholat Berjamaah 
Masjid Berusia 12 Abad Ditemukan di Desa Palestina yang Diduduki Israel
Mengafani Jenazah dengan Kain dari Sutra, Bolehkah? 
Politik

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II menghasilkan lima agenda strategis PDIP.
Manasik

Asal Kata dan Makna Qurban
Syariah Ekonomi

Program Hujan Rezeki BSI Mobile merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah setia
Umum

Kasus Covid-19 subvarian BA.4 & BA.5 paling banyak ditemukan di DKI Jakarta.
Liga Inggris

Mane akhirnya meninggalkan Liverpool untuk bergabung ke Bayern Muenchen.
11 PHOTO
5 PHOTO
3 PHOTO
9 PHOTO
15 PHOTO
Kamis , 23 Jun 2022, 06:45 WIB
Kamis , 23 Jun 2022, 13:49 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source