SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Keputusan Pemkot Kediri menutup pasar hewan di wilayahnya pada 28 Mei 2022 lalu, sudah membuat para pedagang ternak waswas. Sekarang para peternak sapi kembali cemas, karena penutupan pasar hewan di Kota Kediri justru diperpanjang sampai 24 Juni 2022 sebagai dampak penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Perpanjangan masa penutupan pasar hewan itu, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran PMK yang menyerang ternak sapi dan kambing. Dan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang diikuti kepala Perusahaan Daerah Pasar, perwakilan kejaksaan, unsur TNI dan Polri, Kamis (9/6/2022).
Mohamad Ridwan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri menjelaskan, selain perpanjangan penutupan pasar hewan, juga dibahas cara penjualan hewan serta perlunya sosialisasi secara masif tentang PMK kepada masyarakat.
Ridwan mengatakan, semakin mendekati Hari Raya Idul Adha, perlu segera diambil tindakan terlebih semenjak pasar hewan ditutup 28 Mei lalu. Sehingga banyak pedagang hewan yang membuat pasar dadakan di kawasan sekitar pasar hewan.
“Kita sepakati penutupan pasar hewan diperpanjang selama dua minggu sejak 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2022. Akan kita lakukan sosialisasi kepada para pedagang,” jelas Riswan.
Sementara berkaitan penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha, DKPP akan melakukan pemantauan dan pendampingan ke tempat-tempat penjualan hewan kurban serta memastikan kondisi ternak dan kelayakan tempat penjualannya.
“Pasca pembukaan pasar hewan, akan kita data dan kita edukasi. Kita lakukan pembinaan kepada pedagang, dilakukan pemeriksaan, pendampingan kepada peternak dan pedagang yang ternaknya sakit,” jelasnya.
Selain itu petugas melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama pimpinan ormas Islam, takmir masjid, panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat di tengah wabah PMK.
Salah satunya terkait kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan.
“Kita sosialisasi kepada peternak dan masyarakat umum yang diwakili takmir masjid karena hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat. Sudah ada fatwa dari MUI ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Diharapkan tidak ada kekhawatiran di masyarakat serta dibuatkan teknis yang akan disusun draftnya. “Kita terus pantau agar SK Walikota terkait gugus tugas dan kegiatannya bisa segera selesai sehingga bisa merancang kegiatan yang akan datang,” ungkapnya.
Diharapkan penyebaran PMK bisa diminimalisir dan dihambat sehingga tidak berdampak pada perekonomian masyarakat. *****

source