Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU– Jaksa Eksekutor pada Kejari Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan pengadilan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Inbate di Rumah Tahanan Kupang.
Para terpidana dalam kasus tersebut yakni; Thomas Johanes M. Laka, Benyamin Lasakar, dan Leonardus Paschalis Diaz dihukum menjalani  penjara badan selama 1,6 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap pada terpidana pada, 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya. S. H  selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU.
Baca juga: Setelah 408 Tahun, Jemaat GMIT Kota Kupang Rayakan HUT Gereja 
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila S, H., M. H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H, Sabtu, 11/06/2022 membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, eksekusi pidana badan ini dilakukan mengingat putusan pengadilan terhadap para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan.
Baca juga: Hotel Amaris Kupang Berikan Promo Menarik  dan Diskon di HUT Ke-7
“Sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 Hari maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud,” ucap Andrew
Ia menjelaskan,  terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100. 000.000 jl subsidair 3 bulan.

source