Kepala Puskesmas Biak Kota Zeth Mathias Msen dijemput paksa oleh Ombudsman Papua. Zeth disebut sudah 3 kali mangkir saat dipanggil terkait dugaan maladministrasi.
“Jadi ada laporan pemindahan pegawai yang dilakukan tanpa prosedural,” ujar Kepala Ombudsman RI Provinsi Papua Iwanggin Sabar Olif saat dihubungi detikcom, Kamis (23/6/2022).
Zeth Mathias awalnya dilaporkan memindahkan pegawai Puskesmas Biak Kota ke wilayah terpencil hanya karena mempertanyakan insentifnya sebagai nakes pada 2021 lalu. Keputusan Zeth itu dituding dilakukan atas dasar like and dislike.
“(Pelapor) Dia sering menanyakan hak-hak yang tidak didapat, misalnya ada insentif dipotong, ada BPJS tidak dibayar, jadi melaporkan lah dia ke Ombudsman,” sambung Iwanggin.
Iwanggin menyebut pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan fakta bahwa pemindahan yang dilakukan memang tak berdasar. Oleh sebab itu Ombudsman melakukan klarifikasi ke Zeth Mathias.
“Kita melakukan klarifikasi sejak tahun 2021 kepada kepala Puskesmas tapi tidak dijawab,” katanya.
Iwanggin menyebut sudah 3 kali pihaknya melakukan klarifikasi namun upaya itu tak ditanggapi. Selanjutnya Ombudsman melakukan upaya pemanggilan.
“Karena diundang tidak datang lagi kita panggil tidak digubris. Panggilan kedua juga begitu,” katanya.
Iwanggin mengatakan pada panggilan ketiga belum lama ini Zeth Mathias sebenarnya sempat datang ke kantor Ombudsman namun hanya sekadar berfoto dan kemudian pulang.
“Jadi panggilan ketiga tidak datang terpaksa kita melakukan panggilan paksa tadi setelah koordinasi dengan Polri,” ungkapnya.
“Betul (dijemput paksa di kantornya),” sambung Iwanggin.
Dia mengatakan Zeth Mathias akhirnya diperiksa hari ini dan pihak Ombudsman Papua bakal menyurati Bupati Biak agar melihat kembali posisi Zeth Mathias sebagai Kepala Puskesmas. Pasalnya Zeth dinilai belum layak jadi Puskesmas.
“Sudah kita buatkan acara pemeriksaan kita sampaikan ke Pak Bupati untuk melihat kembali posisi Kapusnya itu. dari sisi pangkatnya itu belum cukup menjadi Puskesmas,” katanya.

source