Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi– Baru-baru ini Dinas Kesehatan Lampung Utara menyatakan ‎ BPK melakukan kesalahan dalam memeriksa laporan keuangan terhadap lembaga tersebut. sepertinya tidak benar adanya. Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hendri US menyatakan, temuan sekitar Rp108 juta dana kapitasi di Puskesmas Kotabumiudik, dan Puskesmas Kotabumi II itu ditemukan pada anggaran tahun 2022 (bukan 2021).
Menurut Hendri, temuan itu timbul akibat ketidakcermatan BPK saat memeriksa laporan keuangan kedua puskesmas tersebut. Semestinya pihak BPK hanya memeriksa anggaran 2021, dan bukan malah merambah ke tahun 2022.
Klaim Hendri mendapatkan jawaban telak. Bukan dari BPK, tetapi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
“Temuan BPK di dua puskesmas itu adalah dana kapitasi tahun 2021, dan bukan tahun 2022,” kata Sekretaris Inspektorat Lampung Utara/Lampura, Herty Lenie melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso, Selasa (21/6/2022).
‎Ia menjelaskan, proses pemeriksaan laporan keuangan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2021 dimulai sejak bulan September lalu. Saat itu memang seluruh kegiatan atau pekerjaan belum rampung dikerjakan. Alhasil, pemeriksaannya kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang.
“Jadi, yang diperiksa oleh pihak BPK itu ialah anggaran tahun 2021 meski pemeriksaannya dilanjutkan di tahun 2022,” terangnya.
Adapun proses pengembalian temuan BPK yang tersebar di sejumlah perangkat daerah hingga kini masih berlangsung. Temuan – temuan itu telah dikembalikan meski belum rampung secara keseluruhan. Namun, mereka optimistis jika seluruh temuan dapat dikembalikan sebelum tanggal 21 Juli yang menjadi batas waktu dari BPK.
“Untuk mencegah hal serupa, pak Inspektur ‎telah menginstrusikan agar proses pembinaan dan pengawasan terus ditingkatkan di masa mendatang,” kata dia.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan ‎perundang – undangan pada laporan keuangan Pemkab Lampung Utara dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022, pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas ‎Kotabumiudik, dan Puskesmas Kotabumi II dinilai bermasalah.
Total nilai temuan itu berjumlah sekitar Rp108 juta. Kesimpulan BPK itu karena  kedua puskesmas tersebut tidak mampu memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah dalam penggunaan dana kapitasi yang diperuntukan pembayaran jasa pelayanan dan keperluan operasional.

source