DEPOK POS – Negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan demi kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan. Pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selaras dengan upaya mewujudkan target SDGs 3, yaitu kehidupan sehat dan sejahtera melalui penurunan angka kematian bayi dan balita. Sayangnya, masalah kesehatan yang mengancam kehidupan anak masih sangat beragam dengan berbagai prevalensi bahkan hingga mengakibatkan kematian, salah satunya pneumonia.
Pneumonia merupakan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menjadi penyebab kematian terbesar pada bayi dan balita di dunia. WHO memperkirakan sebagian besar kematian akibat ISPA pada balita terjadi di negara berkembang dengan persentase 15-20% per tahun dan angka kematian di atas 40 per 1000 kelahiran hidup. Di Indonesia, kejadian ISPA pada balita mancapai 3-6 kali per tahun dan 20% di antaranya termasuk pneumonia. Berdasarkan hasil Riskesdas (2018) prevalensi ISPA di Indonesia sebesar 9,3% dengan prevalensi ISPA tertinggi terjadi pada kelompok umur satu sampai empat tahun, yaitu sebesar 13,7% (Kementerian Kesehatan RI, 2018).
Tingginya angka kejadian ISPA menjadi dorongan utama kunjungan pasien di sarana kesehatan, baik kunjungan berobat di puskesmas maupun kunjungan rawat jalan dan rawat inap rumah sakit. Penanggulangan ISPA telah dimulai sejak tahun 1984 melalui Program Pengendalian Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (P2 ISPA) yang pertama kali dilaksanakan pada Lokakarya Nasional ISPA di Cipanas, Jawa Barat. Sebagai tindak lanjut pengembangan program tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 558/Menkes/SK/84 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dibentuklah subdirektorat ISPA dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan Penyakit Menular (PPM) dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP).
Kebijakan penanggulangan ISPA di puskemas masih terus dilakukan hingga saat ini dengan merujuk pada Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung. Program P2 ISPA adalah program pemberantasan dan penanggulangan ISPA yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular melalui saluran pernapasan. Adapun kegiatan yang dijalankan dalam program P2 ISPA di puskesmas antara lain meliputi penyuluhan, edukasi kesiapsiagaan dan respons, penanganan kelompok rentan, serta penyusunan pedoman tatalaksana penanganan ISPA.
Implementasi program P2 ISPA di puskesmas belum dapat dikatakan berhasil secara penuh. Berbagai faktor mempengaruhi kurangnya pelaksanaan program secara efektif sehingga angka kejadian ISPA pada balita di Indonesia masih cukup tinggi. Dari faktor penyebaran, program ini belum dilaksanakan secara merata oleh seluruh puskesmas di Indonesia, terlebih lagi di era pandemi saat ini puskesmas lebih banyak berfokus untuk menangani pengendalian Covid-19. Pada beberapa puskesmas, ISPA bukanlah prioritas utama mereka sehingga kegiatan penemuan kasus masih dilakukan secara pasif, yakni menunggu pasien datang ke puskesmas. Apabila pasien datang dengan gejala yang berat, akan lebih sulit dilakukan pengobatan dibandingkan dengan penemuan kasus lebih dini.
Selain itu, faktor anggaran juga menjadi penyebab kurangnya penemuan kasus secara aktif karena tidak adanya pendanaan khusus sehingga motivasi petugas untuk mencari penemuan kasus di masyarakat jadi menurun. Dinas kesehatan setempat perlu memberikan perhatian khusus dan dukungan berupa anggaran dana yang diberikan untuk terlaksananya penemuan kasus secara aktif agar dapat dilakukan deteksi dini untuk balita yang mengalami gejala ISPA dan mengurangi komplikasi lebih lanjut.
Penerapan kartu waspada pneumonia di poli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MBTS) belum terlaksana secara optimal karena tidak adanya kunjungan ulang oleh pasien. Umumnya, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk diberikan antibiotik obat jalan. Padahal, penerapan kartu waspada perlu dilakukan agar kondisi pasien lebih terpantau. Untuk memaksimalkan penerapan kartu waspada, petugas MBTS perlu diberikan pelatihan dan pembinaan secara berkelanjutan agar tatalaksana pneumonia MBTS di puskesmas dapat berjalan dengan baik. Faktor lainnya disebabkan oleh ketersediaan sarana dan prasarana MBTS yang kurang memadai dilihat dari kelayakan ruang poli MBTS dan kecukupan logistik di poli MBTS yang belum terpenuhi. Kelengkapan fasilitas yang sesuai standar harus diterapkan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan program.
Berdasarkan uraian tersebut, pelaksanaan program P2 ISPA di puskesmas dipengaruhi oleh banyak faktor baik dalam input maupun prosesnya dari segi anggaran, sumber daya, sarana prasarana, hingga sistem pencatatan dan pelaporan kasus yang masih mengalami kendala. Upaya untuk mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan melalui dukungan dari dinas kesehatan, peningkatan kualitas tatalaksana standar, pengadaan alat deteksi dini, seperti ARI sound timer dan pulse oxymetri sebagai alat deteksi pneumonia, sosialiasi sistem pencatatan dan pelaporan yang lebih terarah, serta memaksimalkan kegiatan yang bersifat promotif dengan memberikan konseling dan penyuluhan kepada mayarakat.
Melalui upaya tersebut, diharapkan pelaksanaan program P2 ISPA di puskesmas dapat ditingkatkan kualitasnya dan terlaksana secara merata di berbagai puskesmas di Indonesia untuk mengoptimalkan pengendalian penyakit ISPA pada balita.
Firda Safitri Rachmaningsih
Mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
Mengenal Pelayanan Gizi Spesifik untuk Percepatan Penurunan Stunting
Pemerintah Targetkan Eliminasi Tuberkulosis Pada Tahun 2030, Apakah Bisa?
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia
Kilas Balik Pelaksanaan Program Gizi Anak Sekolah pada Siswa SD di Indonesia Tahun 2016-2017
Usaha Penanggulangan Hepatitis B pada Ibu Hamil di Indonesia
Pelaksanaan Kebijakan dalam Program Penilaian Status Gizi di Posyandu
