Lupa Kata Sandi? Klik di Sini
atau Masuk melalui
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
atau Daftar melalui
Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Jenis Kelamin
Status
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia adalah produk ijtihad pada ulama sesudah berjuang. “Dan sudah sah secara syar’i,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 12 Juni 2022.
Mahfud mengatakan, Indonesia merupakan negara pluralis yang sudah memenuhi kaidah negara menurut fikih Islam, sehingga sudah sah secara syar’i.
Dia menegaskan Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Semua agama dan pemeluk agama di Indonesia dilindungi untuk beribadah.
“Negara Indonesia menurut fikih Islam sudah memenuhi kaidah negara, yaitu menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan,” jelas Mahfud saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Sabtu, 11 Juni 2022.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat Indonesia di negara asing dan kelompok diaspora, khususnya di Belanda, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada bangsa dan menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.
Mahfud Md menggelar acara pertemuan dan dialog bersama masyarakat dan diaspora Indonesia di Amsterdam, tepatnya di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum), dimana di dalamnya terdapat Masjid Al-Ikhlash yang dikelola oleh Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.
Mengutip Imam Al Ghazali, Mahfud mengatakan beragama dan bernegara adalah saudara kembar, sehingga keduanya tidak akan terlaksana jika salah satunya tidak benar.
Menurut dia, bahkan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan, sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah atau negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.
Dengan demikian, ia berpandangan negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan Piagam Madinah pada zaman Nabi Muhammad.
“Secara fiqh bernegara, Indonesia negara yang pluralis karena diciptakan Allah berbeda-beda; dan kalau kita bersatu, insya Allah Indonesia makmur,” ujarnya.
Baca juga: Bertemu Anies Baswedan, Paloh: Saya Ingatkan Soal Pluralisme
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Menurut Mahfud Md, Dewan HAM PBB tidak memberi catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia.
KontraS menyatakan Mahfud Md tak bisa terus menerus menutupi fakta minimnya perlindungan HAM di Indonesia.
Mahfud Md mengungkapkan sebanyak 85 persen dari seluruh penduduk Indonesia telah mendapatkan jaminan kesehatan pada saat ini.
Kapolri Listyo Sigit berkoordinasi dengan Mahfud Md dalam menyikapi kasus Raden Brotoseno.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta independensi Polri tidak boleh diganggu oleh kepentingan politik.
Usulan tambahan anggaran IKN disorongkan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nirina Zubir bertemu Mahfud Md untuk curhat mengenai kasus mafia tanah yang tengah dihadapinya.
Pembentukan tim penilai vonis-vonis pengadilan itu juga untuk mencermati dugaan keterlibatan mafia tanah.
Menurut Mahfud Md mengungkapkan peran besar Bung Karno dalam kelahiran Pancasila.
Menjelang persidangan kasus mafia tanah hari ini, Nirina Zubir mengaku seperti mendapat pertanda baik.