Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Ilustrasi.
PAREPARE, DDTCNews – KPP Pratama Parepare menyita aset penanggung pajak berupa tanah kosong seluas 150 m2 dengan taksiran nilai Rp170 juta yang berlokasi di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada 24 Mei 2022.
Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Penunggak Pajak yang bersangkutan.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyatakan penyitaan dilakukan jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga: 404 Titik Tempat Parkir di Kota Ini Bakal Jadi Objek Pajak Baru

“Sebelum penyitaan, upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya sudah dilakukan. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya hingga jangka waktu yang ditentukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (15/6/2022).

Yusan menambahkan penanggung pajak juga bersedia menyerahkan aset sebagai syarat pembukaan blokir terhadap rekening bank penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, pembukaan blokir ini tidak lantas menggugurkan kewajiban pelunasan utang pajak.

Dia menjelaskan pencabutan blokir terhadap rekening penanggung pajak memungkinkan penanggung pajak untuk melakukan pembayaran yang diperlukan untuk pelunasan utang pajak sejumlah Rp154,20 juta.

Baca Juga: Inflasi Sentuh Rekor Tertinggi, AS Pertimbangkan Libur Pajak untuk BBM

“Penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada PP 135/2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusan menuturkan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera. Dia berharap penyitaan dapat mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan dapat meningkat.

Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu empat belas hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek sita berupa tanah kosong tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga: Petugas Sisir Kelurahan, Datangi Rumah WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

“Tindakan ini merupakan bukti komitmen KPP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak,” tutur Yusan. (rig)

Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.

source