Saturday, 26 Zulqaidah 1443 / 25 June 2022
Saturday, 26 Zulqaidah 1443 / 25 June 2022

Jumat 24 Jun 2022 20:46 WIB
Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan, honorer tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan nilai afirmasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, honorer yang bekerja di Puskesmas akan diutamakan. 
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan, honorer nakes akan diberikan nilai afirmasi seleksi PPPK seperti honorer guru. Hanya saja, aturan pemberian afirmasi bagi honorer nakes ini belum diterbitkan, meski secara prinsip sudah disetujui. 
“Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan,” kata Alex saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). 
Selain itu, kata Alex, telah disepakati pula bahwa kebijakan nilai afirmasi ini akan didahulukan untuk honorer nakes yang bekerja di Puskesmas. Sebab, kondisi pandemi saat ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di daerah. 
“Jadi pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita,” kata Alex sebagaimana dikutip dari siaran persnya. 
Alex berujar, langkah ini dilakukan karena pihaknya fokus memenuhi kebutuhan SDM untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia. Kompetensi SDM pada tingkat pelayanan dasar turut diperhatikan, misalnya tenaga pendidik dan nakes. 
Adapun kebijakan afirmasi bagi honorer guru, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. “Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” kata Alex. 
Berdasarkan data Kemenpan-RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 THK-II alias honorer yang mengabdi sebelum tahun 2005. Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi. 
Sedangkan jumlah tenaga honorer non THK-II belum diketahui. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tak memiliki datanya karena perekrutan honorer sudah dilarang sejak tahun 2005. BKN menyebut, data honorer non THK-II dimiliki oleh masing-masing instansi. 
Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022. 
Dalam surat edaran itu, Tjahjo menerangkan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan honorer juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 
Dapatkan Update Berita Republika
Puan: Saya Belum Ditunjuk Jadi Bakal Capres
DPD PAN Kabupaten Kudus Usulkan Anies dan Ganjar Sebagai Capres 2024
PPP Gugat PN Surabaya Terkait Nikah Beda Agama
Puan akan Temui Ketum Parpol Jajaki Kerja Sama
Hasto: PDIP Bakal Beri Sanksi Masinton Pasaribu
Syariah Ekonomi

Saat ini, terdapat tiga KI Halal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian
Bisnis Jurnal Haji

Arab Saudi ingin menjadi pusat yang lebih menonjol untuk sektor vaksin dan obat.
Berita Jurnal Haji

Ustadz Ariful Bahri berbicara seputar manasik haji.
Ruzka

Sebanyak 20 ritel di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat melanggar Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ruzka

Pertahankan Disertasi Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan, Hendri Jadi Doktor ke-13 FIA UI
3 PHOTO
3 PHOTO
7 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
Sabtu , 25 Jun 2022, 00:07 WIB
Sabtu , 25 Jun 2022, 15:54 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source