Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara non Endemis. Pemerintah melalui SE tersebut meminta masyarakat hingga fasilitas kesehatan mewaspadai gejala cacar monyet.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menyebut cacar monyet merupakan penyakit zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia. Infeksi ini bisa sembuh dengan sendirinya. Sebelum menyebar ke banyak negara, kasus hanya dilaporkan di Afrika tengah dan barat.
dr Maxi menyebut cacar monyet umumnya hanya menimbulkan gejala ringan selama 2-4 minggu. Namun, gejala bisa saja memburuk bahkan memicu kematian, tingkat fatalitas sejauh ini berada di kisaran 3 hingga 6 persen.
“Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” kata dr Maxi di Jakarta, Jumat (27/5).
Sejak 13 Mei 2022, WHO telah menerima laporan kasus-kasus monkeypox yang berasal dari negara non endemis, dan saat ini telah meluas ke 3 regional WHO yaitu regional Eropa, Amerika dan Western Pacific. Negara non endemis yang telah melaporkan kasus berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022 meliputi Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika.
Sejumlah negara endemis monkeypox antara lain Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Di luar negara itu menjadi negara non endemis.
“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non endemis monkeypox,” beber Dirjen Maxi.
1. Suspek
Pasien dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ayai pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:
2. Probable
Seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria berikut:
3. Konfirmasi
Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR)
dan/atau sekuensing.

source