Regional
Kategori
Event
Channels
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Jakarta, IDN Times – Menjelang Hari Raya Idul Adha pada Juli mendatang, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan bernomor 10/2022 ini dikeluarkan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir ANTARA, Sabtu (25/6/2022).
Dalam panduan tersebut, juga diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Baca Juga: Peneliti BRIN Ungkap Potensi Perbedaan Idul Adha 2022
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Tapi, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sekarang ini.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan, dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease),” kata dia.
Untuk umat Islam yang berniat berkurban, tapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujar Yaqut.
Adapun panduan untuk salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi, dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M, dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing,” kata Yaqut.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Timika Kekurangan Stok Hewan Kurban
Stella Azasya
kamu sudah cukup umur belum ?