portal berita terpercaya

KlikMaluku.com  – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menetapkan Ruhul Batja dan Indra J Sely, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur,
Tahun Anggaran 2018, senilai Rp. 5.785. 561. 000.
Ruhul Batja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruhul Batja, dan Indra J Sely, penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya, menjadi tersangka setelah Kejari gelar perkara.
“Melalui gelar perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, memutuskan berdasarkan dua alat bukti, ditetapkan RB dan IJS sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Kamis (2/06/2022).
Gelar perkara dipimpin Kasi Pidsus Kejari Aru Sesca Taberima. Perbuatan para tersangka telah, lanjut dia, memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway.
“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35,” ungkapnya.
Para tersangka, di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1
ke 1 KUHP.
“RB telah ditahan oleh penyidik
Kejari Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sedangkan IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” tandas Wahyudi Kareba. (AK)
 
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.






       KlikMaluku.com – Lilstrik adalah kebutuhan utama masyarakat saat ini. Demikian pula dengan masyarakat di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara,

source