BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Babel tahun anggaran 2021.
Keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan opini WTP, untuk kelima kalinya secara beruntun sejak 2017-2021.
Saat itu, Babel masih dipimpin Gubernur Erzaldi Rosman dan saat ini berganti ke Penjabat (Pj) Gubernur Ridwan Djamaluddin.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu diserahkan langsung Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Arman Syifa, kepada Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin dan Ketua DPRD Provinsi Herman Suhadi di ruang rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Dalam penyampaianya, BPK mengungkapkan walaupun pemprov meraih WTP, terdapat beberapa temuan atau catatan terkait penggunaan anggaran, terutama terhadap kasus hukum Iwan Virgiawan, mantan bendahara Dinas Kesehatan Babel.
Di mana mantan bendahara tersebut, terjerat kasus penyimpangan dana APBD 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan melakukan pertemuan dengan BPK Babel, pada Kamis (12/6/2022) siang di kantor DPRD.
“Kami menindak lanjuti laporan pemeriksaan BPK, tindak lanjutnya kami lakukan lebih cepat. Walaupun paling lambat 1 Minggu. Tetapi satu hari setelah disampaikan telah kami bahas, kami mendapatkan pemahaman, mana yang harus kami perbaiki dan tindak lanjuti,” kata Amri kepada Bangkapos, di kantor DPRD, Kamis (9/6/2022).
Politikus PPP ini, dalam kewenangan DPRD menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BKP berdasarkan dasar hukum Permendagri nomor 13 tahun 2010. Di mana, DPRD wajib melakukan, pengawasan terhadap tim terhadap tindak lanjut LHP BPK.
“Tim ini dengan ketua Pj gubernur untuk segera mungkin melaksanakan rekomendasi BPK sesuai jadwal waktu ditetapkan, kita berharap sesuai ketentuan 60 hari, dapat diselesaikan,” ujarnya.

source