Thursday, 24 Zulqaidah 1443 / 23 June 2022
Thursday, 24 Zulqaidah 1443 / 23 June 2022

Kamis 16 Jun 2022 05:55 WIB
Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Johor Izinkan Pemotongan Hewan Qurban di Masjid dan Surau
REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU — Pemerintah negara bagian Johor, Malaysia telah mengizinkan pemotongan hewan qurban dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Adha untuk diadakan sesuai dengan beberapa ketentuan. Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid mengatakan kegiatan itu dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan yang terdaftar di Departemen Layanan Hewan (JPV) di masing-masing distrik.
 
“Kami juga mengizinkan dilakukan di masjid dan surau serta tempat-tempat yang memiliki ruang dan fasilitas untuk penyembelihan, dengan izin dari Kantor Kadi Kabupaten dan JPV. Namun, jika tidak ada ruang atau fasilitas yang layak, maka yang diperbolehkan hanya kegiatan pemotongan, pengepakan, dan pendistribusian daging,” ucapnya dalam penjelasannya, dilansir Malay Mail, Senin (13/6/2022).
 
Mohd Fared mengatakan mulai sekarang, jamaah di masjid dan surau di negara bagian itu diizinkan merapatkan shaf selama sholat. Namun, dia menambahkan, jamaah diimbau membawa sajadah sendiri, sementara masker tetap diwajibkan selama fase transisi ke endemi.
 
Mohd Fared mengatakan kegiatan lain di masjid dan surau seperti ceramah agama dan kegiatan dzikir diperbolehkan, tetapi berjabat tangan di antara jamaah tidak diperbolehkan. Selain itu, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh atau batasan usia yang berlaku untuk kegiatan memasak dan makan di area masjid dan surau, dan menginap diperbolehkan tetapi tidak disarankan untuk mereka yang memiliki gejala.
 
“Masjid dan surau dengan balai serbaguna juga diperbolehkan untuk menggelar pernikahan,” tambahnya.
 
Sementara itu, di Terengganu, Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maidam) Terengganu Datuk Syaikh Harun Syaikh Ismail mengatakan ibadah qurban dapat dilakukan seperti biasa tanpa pembatasan di JPV dan rumah pemotongan hewan swasta, serta di sekitar masjid, surau, atau tempat terbuka lainnya.
 
“Jumlah hewan qurban atau staf juga tidak dibatasi, namun untuk masjid, surau atau tempat yang ditutup berdasarkan Undang-Undang, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, kegiatan ini tidak diperbolehkan selama periode penutupan,” jelasnya dalam sebuah pernyataan, Senin (14/6/2022).
 
Dia menambahkan, sholat Idul Adha juga bisa dilaksanakan di masjid dan surau berdasarkan SOP yang dikeluarkan Maidam pada 20 Maret, dan Departemen Agama Terengganu (JHEAT) akan mengeluarkan pedoman dan SOP lengkap untuk proses hewan qurban.
 
Dapatkan Update Berita Republika
40 Tahun Idap Diabetes, David Crosby: Diet yang Ribet Itu Hanya Omong Kosong
Boris Johnson Jalani Operasi Sinus, 4 Kondisi Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Dilema Sunat Perempuan, Ini Komentar dr Mahdian
Mau Tahu Risiko Kematian dalam 10 Tahun ke Depan? Tes Yuk, Cuma Perlu 10 Detik!
Posisi Tidur yang Buruk Bisa Picu Parkinson Hingga Alzheimer, Baiknya Seperti Apa?
Umum

Kritik dan saran masyarakat bermanfaat untuk mewujudkan Polri yang dicintai rakyat
Liga Indonesia

lini pertahanan juga menjadi sorotan pelatih Rans Nusantara
Umroh Haji

Menurunkan angka kematian pada jamaah haji menjadi fokus utama Puskes Haji Kemenkes di tengah pandemi.
Universitas Muhammadiyah Malang

Syi’ar mengapresiasi kampus UMM yang selalu menghargai prestasi mahasiswanya
Bodebek

RS dr M Hassan Toto memiliki para ahli psikiatri yang mendalami psikiater forensik.
4 PHOTO
5 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
Kamis , 23 Jun 2022, 02:07 WIB
Rabu , 22 Jun 2022, 18:13 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source