TEMPO.CO, Jakarta – Proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.
“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Yaqut seperti dikutip di laman resmi nu.or.id pada Jumat, 17 Juni 2022.
Yaqut mengatakan dirinya meminta akhir Juni 2022, dana tersebut sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah non-PNS. Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp 250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Yaqut mengatakan insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. “Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. “Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Belum usia pensiun (60 tahun), diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
14. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Layak Bayar.
Baca juga:Beasiswa ke Timur Tengah 2022, Cek Jadwal dan Syaratnya
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad mengatakan Indonesia resmi mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 pada 2022.
Kemenag membuka pendaftaran beasiswa penghafal Al-Quran sejak 6 Juni hingga 30 Juni 2022.
Selain pembahasan Kurikulum Merdeka untuk Madrasah dan hasil lomba MTQ internasional di Amerika, satu berita lagi tentang uji drone ScanEagle.
Dua wakil Indonesia berhasil menyabet juara pada ajang The American International Tibyan Competition for the Quran and Its Recitations di Amerika.
Jemaah calon haji Indonesia 2022 sesuai kuota yang diberi pemerintah Saudi sebanyak 100.051. Terbanyak di dunia.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun silabus untuk pembelajaran Kurikulum Merdeka yang ditujukan untuk guru madrasah.
10 kloter jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua tiba di Kota Jeddah, Arab Saudi, pada Senin 20 Juni 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meresmikan Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan sebagai kecamatan Bhinneka Tunggal Ika.
Ukhuwwah Islamiyah milik Khilafatul Muslimin tidak memiliki izin terdaftar sehingga Kementerian Agama minta terminologi pesantren tidak digunakan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyarankan ke pemerintah agar tidak menutup sekolah atau madrasah milik Khilafatul Muslimin.

source