Dalam masa pemulihan situasi pandemi covid 19 ini, pemberlakuan kebijakan yang di terapkan pemerintah sangat dinamis, hal ini tentu sangat berdampak terhadap pelayanan publik. menyikapi keadaan demikan, Kantor Imigrasi pun ikut melakukan penyesuaian dalam penerapkan kebijakan.
Sebagai respon atas perubahan perilaku masyarakat akibat dari pembatasan fisik dan pembatasan sosial selama ini, maka pemerintah dituntut untuk melakukan migrasi birokrasi dan pelayanan publik. Dari yang berbasis luring ke saluran berbasis daring. Secara khusus di Ditjen Imigrasi, telah sejak lama mengadopsi Transformasi Digital pada berbagai layanan publiknya.
Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) adalah induk kesisteman dari berbagai sistem-sistem yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan untuk mencapai optimalisasi kinerja keimigrasian yang efektif, efisien, dan terintegrasi secara menyeluruh dengan unit fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Di antara inovasi yang terbaru di masa pandemi adalah Aplikasi Permohonan Visa Online atau Visa Elektronik (e-Visa). Melalui aplikasi e-Visa, Orang Asing yang ingin masuk ke Indonesia hanya perlu mengajukan permohonan visa dan mengisi data secara daring melalui situs https://visa-online.imigrasi.go.id/ melalui browser, baik pada perangkat desktop maupun mobile.
Prosedur yang sederhana dan sangat mudah untuk diikuti, sehingga pengguna layanan merasa aman dan nyaman. Tampilan website yang sederhana, serta mendukung Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris mempermudah navigasi aplikasi tersebut, baik bagi penjamin Warga Negara Indonesia (WNI) maupun bagi Orang Asing.
Ditambah lagi disediakannya menu yang memberikan informasi kepada pemohon, terkait ketersediaan Kuota Visa pada hari dimana pemohon layanan mengakses aplikasi tersebut. Tersedianya layanan ini membuat mobilitas menjadi terbatas dan mengurangi resiko penularan COVID-19 akibat kontak langsung.
Sedangkan bagi WNI, Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi M-Paspor. Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI, pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor ini pada Playstore dan meng-install di perangkatnya.
Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Dan baru-baru ini, Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor yang ada, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Achmad mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022).
Achmad menjelaskan peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
Adapun inovasi lain yang di berikan Ditjen Imigrasi adalah pelayanan paspor secara kolektif. Program ini diberi nama “Eazy Passport”. Dengan menggunakan layanan Eazy Passport, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Petugas Imigrasi lah yang akan datang langsung ke tempat pemohon.
Kemudian proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Dalam pelaksanaannya, Pelayanan ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Berbagai inovasi unggulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian ini di lakukan hampir disemua kantor imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak misalnya mempunyai layanan Prioritas untuk pemohon paspor tanpa harus ambil jadwal antrean online di aplikasi M-Paspor.
Layanan tersebut memiliki kategori prioritas, sebagai berikut : Ibu Hamil, batita, Lansia, dan Disabilitas. Untuk Lansia, usia diatas 65 Tahun dan untuk batita, Usia dibawah 3 tahun.
Di saat yang bersamaan, kantor Imigrasi akan terus mengembangkan inovasi pelayanan agar kebutuhan masyarakat di bidang keimigrasian tetap terpenuhi dengan semestinya. Sebaliknya jaminan kesehatan terhadap pegawai juga tetap dilindungi dengan memberikan fasilitas dan metode kerja yang aman.
Kontak fisik secara langsung diminimalisir dan mengembangkan metode kerja serta pelayanan berbasis digital. Harapannya, pandemi ini benar benar cepat berakhir dan menjadi pelajaran berharga bagi para perumus kebijakan untuk tetap mengedapankan HAM dalam membuat kebijakan-kebijakan keimigrasian di masa yang akan datang.
Semua kebijakan dan inovasi yang di lakukan kantor Imigrasi adalah sebagai upaya pelaksanaan administrasi dalam pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan.
Pandemi Covid-19 membuat pelayanan menjadi terganggu. Disatu sisi masyarakat memiliki hak untuk terus mendapatkan layanan. Tetapi di sisi lain, aktivitas perkantoran dapat menambah eskalasi pandemi Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu, dibutuhkan perubahan bagi Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan publik.
Dalam kondisi apapun pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. Dalam kondisi ancaman Covid-19, layanan birokrasi harus tetap optimal. Kita harus waspada terkait semakin meningkatnya ancaman Covid-19, tetapi kita juga memiliki kewajiban untuk terus memenuhi hak masyarakat yaitu hak dilayani oleh negara.
Karenanya, Inovasi dalam layanan publik adalah solusi dan keharusan, semoga kedepan kantor Imigrasi terus dapat mengembangkan Inovasi-inovasinya demi terciptanya kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (*)
Pedoman SIber Tentang Kami Ketentuan Layanan Karir Beriklan
Copyright © 2015−2022 Suara Pemred Kalbar All Rights Reserved.