AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018.
Kedua tersangka masing-masing RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Penetapan tersangka dilakukan usai  tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, saat  Gelar Perkara yang digelar Kamis (2/6/2022).
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Kasi Intelijen Kejari Kepulaun Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, dalam keterangannya menjelaskan proyek tersebut menghabiskan anggaran  sebesar Rp 5.785.561.000.
“Perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway. Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443.203.155, 35,”  jelasnya,.
Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk tersangka RB pada hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Tersangka  IJS merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150 juta, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan. (MT-04)
© Hak Cipta 2020, MalukuTerkini.com

source