TEMPO.CO, Jakarta – DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tahapan Pemilu 2024 dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. Tahapan itu disepakati setelah ketiga belah pihak sebelumnya menetapkan masa kampanye selama 75 hari.
Tak banyak perubahan dari tahapan pemilu yang dirancang oleh KPU sebelumnya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu ketiga belah pihak akhirnya sepakat untuk menyepakati tahapan pemilu sebagai berikut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
(251 hari)
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
(119 hari)
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)
c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
– Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
– Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setelah disetujui, PKPU akan diundangkan dalam pekan ini.
“Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022,” ucap Hasyim.
Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Demikian pula dengan sejumlah anggota DPR yang menilai anggaran Pemilu 2024 itu masih terlalu besar meskipun telah dipangkas dari Rp 86 triliun yang diajukan sebelumnya.
Baca: KPU Diminta Kembali Memangkas Anggaran Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Surya Paloh dan SBY dinilai buruk sementara PKS tak memiliki irisan ideologi.
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kembali berseteru Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid. Muhaimin atau yang kerap dipanggil Cak Imin menyindir Yenny karena gagal mengurus partainya dan meminta Yenny tak ikut campur soal urusan partainya.
Megawati mengatakan dinamika politik di Istana Negara sangat kuat. Dia berpesan jangan hanya melihat dari sisi gemerlapnya saja, karena ada sisi gelapnya jika tidak dimanfaatkan dengan baik.
Bambang Pacul menargetkan RKUHP disahkan oleh DPR pada masa Sidang V. Dia mengklaim aturan tersebut adalah produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkap sejumlah kriteria calon presiden yang akan diusung partainya di Pilpres 2024.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengakui turut memberikan usulan nama calon presiden dan calon wakil presiden kepada Presiden Jokowi.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan, soal nama calon presiden dia meminta masyarakat sabar karena Pilpres masih 2 tahun lagi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.
Cak Imin menyindir Yenny Wahid gagal urus partai. Yenny membalas dengan terbuka bahwa Cak Imin hanya bisa mengambil partai milik orang lain.