TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Eksekusi bangunan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pihak termohon eksekusi
Eksekusi di Jalan Andi Dewang, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Bangunan milik Haji Alimuddin (termohon eksekusi) telah dilelang oleh bank dan dimenangkan oleh Mashud Masdjino.
Mashud meminta permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Parepare melalui surat penetapan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2019/PN Pre.
Kabag Ops Polres Parepare, AKP Burhanuddin memimpin 100 personel untuk mengamankan eksekusi.
“100 personel turun gabungan Polres Parepare dan Brimob untuk pengamanan eksekusi bangunan,” katanya, Kamis (9/6/2022) siang.
Dia menjelaskan, eksekusi telah sesuai S.O.P.
Sebelum eksekusi, pihak termohon sudah diberikan surat pemberitahuan pengosongan bangunan.
Dalam surat itu, termohon diberikan waktu delapan hari untuk mengkosongkan bangunan, namun tidak dilakukan.
“Kita sudah sesuai S.O.P. karena sebelumnya pihak termohon ini sudah diberikan surat pemberitahuan namun tidak dihiraukan,” jelas Kabag Opa itu.