BIREUEN, AcehEkspres.com – Sebanyak dua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam Kabupaten Bireuen segera akan mejadi sebagai rumah sakit tipe D yang saat ini masih menunggu peraturan bupati (Perbup).
Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr Irwan A Gani dikonfirmasi AcehEkspres.com, mengatakan, setelah proses perubahan status dua Puskesmas tersebut selesai, sehingga Bireuen punya rumah sakit rujukan milik pemerintah, selain rumah sakit swasta.
“Iya saat ini prosesnya terus berjalan dan kita masih menunggu Peraturan Bupati Bireuen, tentang perubahan status Puskesmas menjadi rumah sakit kelas D,” kata dr Irwan, Senin 6 Juni 2022.
Lanjut Kadinkes, saat ini tim Pemkab Bireuen sedang menunggu pembasahan akan dilaksanakan di Biro Organisasi Pemerintah Aceh. “Untuk bahan Perbup itu sudah berada di Biro Pemerintah Aceh,” ujarnya
Terkait proses perubahan Puskesmas itu menjadi rumah sakit kelas D, tentunya ada sarana dan prasarana harus disediakan Pemkab Bireuen, untuk pembangunan fisik dan penyiapan sarana, sudah masuk dalam APBK tahun 2023.
16 Puskesmas Rawat Inap
Irwan mengatakan, Puskesmas di Bireuen ada yang melayani rawat inap bagi masyarakat yang sakit, di 17 kecamatan ada 20 Puskesmas, dari jumlah itu, 16 Puskesmas rawat inap, 4 yang masih rawat jalan yaitu Puskesmas Cot Iju, Puskesmas Kota Juang, Puskesmas Juli II, Puskesmas Kuala.
Sambung Kadinkes, dengan ada rumah sakit kelas D itu, akses pelayanan rumah sakit akan lebih dekat nantinya. Kalau di Kecamatan Peusangan bagi masyarakat Bireuen wilayah timur, dan Kecamatan Jeunieb untuk masyarakat wilayah barat.
“Iya sekarang ada pelayanan berjenjang, jika masyarakat mau berobat ke rumah sakit kelas B di RSUD dr Fauziah, dia harus mendapat rujukan dari rumah sakit yang dibawahnya. Untuk RS kelas D dan C saat ini yang ada terpusat di kota kabupaten Bireuen,” kata Irwan.[]
Media referensi berita seputar Aceh, nasional dan internasional
© 2021-2022 AcehEkspres.com, Powered by GampongIT.com

source