Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri (pasutri) beragama Islam dan Kristen. Dispendukcapil Surabaya yang mendapat perintah dari PN Surabaya pun telah mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan pasangan itu pada 9 Juni 2022 lalu.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, pernikahan beda agama itu sudah ada pada UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Di mana proses pernikahan bagi muslim di KUA, sedangkan nonmuslim di tempat ibadah dan dipimpin pemuka agama masing-masing.
“Dokumen dipakai pemohon atau mempelai didaftarkan di Dispendukcapil, dicatat sebagai persyaratan mendapatkan akta perkawinan,” kata Sonhaji kepada detikJatim di Kantor Dispendukcapil Surabaya, Selasa (21/6/2022).
“Untuk pernikahan beda agama sesuai dengan UU Dukcapil No 23/2006 pasal 35 a disebutkan, dilengkapi dengan penetapan pengadilan. Ketika itu ada, ya akan kami proses,” tambahnya.
Terkait UU 23/2006 pasal 35 a berbunyi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh
Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat berbeda agama.
Sonhaji mengatakan bahwa selama ia menjabat sebagai Kadispendukcapil Surabaya selama kurang lebih 3 tahun terakhir, baru pertama kali ini ia mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan beda agama pada 9 Juni 2022 lalu.
“Selama di sini (jadi Kadispendukcapil Surabaya) baru pertama kali itu. Kebanyakan ikut agama salah satu,” ujarnya.
Oleh karena itu pernikahan beda agama oleh pasutri BA dan EDS sudah diselesaikan, dicatat, dan diterbitkan akta perkawinannya pada 9 Juni 2022.
Ia menegaskan, yang mengesahkan pernikahan beda agama ialah pengadilan. Jika agama sama juga bukan Dispendukcapil yang mengesahkan, melainkan KUA kalau beragama Islam, dan nonmuslim ke tempat ibadah serta pemuka agamanya. Dispendukcapil hanya mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan saja.
“Pastinya, bahwa itu pengadilan sudah menetapkan suami istri, sudah ditetapkan dan sudah dibawa ke Dispendukcapil Surabaya untuk dicatat. Sudah selesai. Intinya mereka sudah dapat haknya, sudah diterbitkan akta perkawinan. Pengadilan sudah menerbitkan penetapan. Dispendukcapil mencatat dan mengeluarkan akta. Sudah dilayani dengan baik. Aturannya memang seperti itu. Tinggal mencukupi, selesai,” ujarnya.