batampos- Di Pemko Tanjungpinang ternyata jumlah honorer lebih banyak dari jumlah honorer. Dari data Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, ASN hanya 2.000 Orang, sedangkan tenaga honorer mencapai 3.000 orang.
Dengan adanya penghapusan honorer pada 2023, sampai saat ini, Pemko Tanjungpinang belum bisa memberi solusinya.
Rencana pemerintah menghapus status pegawai honorer itu tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengancam nasib sekitar 3.000 pegawai dengan status bukan pegawai negeri di Kota Tanjungpinang.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengatakan sejak adanya surat Menteri PANRB tanggal 30 Mei 2022, pihaknya saat ini sedang dalam proses pendataan para honorer THL dan PTT, mulai dari pendidikan, masa kerja, usia.
BACA JUGA: Ada 435 Honorer di Dinkes Karimun, Pusat Larang Rekrut Honorer Baru
“Setelah didata kita akan menunggu regulasi Pemerintah Pusat dan Pemko untuk tahap selanjutnya,” kata Tamrin, Selasa (7/6).
Tamrin mengakui, hingga saat ini hanya pendataan saja yang dilaksanakan, sedangkan solusi lainnya pihaknya belum bisa memberikan, karena surat rencana penghapusan pegawai honorer itu baru diterimanya.
Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai 3.000 itu, Tamrin mengakui cukup membebani angaran APBD karena belanja pegawai mencapai 42 persen.
“Cukup tinggi memang, sedangkan Pemerintah Pusat membatasi gaji pegawai termasuk PNS cuma 30 persen,” sebutnya.
Namun di sisi lain, kata Tamrin keberadaan para honorer itu memang sangat diperlukan, karena total ASN hanya sekitar 2.000 orang. Dari total 3.000 PTT dan THL tersebut, kurang dari 600 orang adalah guru, kemudian di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membersihkan jalan ada sekitar 400 orang, sehingga totalnya mencapai 1.000 orang.
“DItambah lagi di Dinas Kesehatan yang tersebar di Puskesmas pekerjaan honorer ini sangat kita butuhkan,” terangnya.
Kemudian jika penghapusan honorer dari Pemerintah Pusat diubah menjadi tenaga outsourcing, BKPSDM Tanjungpinang sudah menghitung secara angka tentu membebani anggaran daerah dua kali lipat, karena setiap
bulannya para PTT digaji Rp 2,3 juta sedangkan THL digaji Rp 1,6 juta.
“Jika PTT dan THL dijadikan outsourcing yang harus berlindung di perusahaan yang menaunginya maka perusahaan ini harus membayar nya sesuai UMK yaitu Rp 3 juta,” tambahnya. (*)
reporter: peri
© PT Batam Multimedia Korporindo.
All Rights Reserved.