Cair Akhir Juni 2022, Ini Syarat Penerima Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Pencairan akan dilakukan paling lambat akhir Juni 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (20/6/2022), proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini secara bertahap akan segera cair.
“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag.
Baca juga: Pesawat Delay? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang
Menag Yaqut meminta tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif pada akhir Juni 2022.
Menurut Menag Yaqut, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS adalah Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini sedang diproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS untuk enam bulan bagi 216.000 guru madrasah bukan PNS.
Baca juga: Teken Kontrak Bagi Hasil, 3 Blok Migas Kecipratan Investasi 12,14 Juta Dollar AS
 
Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Menag Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Baca juga: Putusan Homologasi Garuda Indonesia Ditunda, 2 Lessor Ajukan Keberatan
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak sebagai penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Pasalnya, jumlah guru madrasah bukan PNS di Jawa Timur juga paling banyak.
“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Baca juga: DPR RI Apresiasi Mudik Lebaran 2022 Berlangsung dengan Baik
Adapun syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebagai berikut:
Baca juga: Jumlah Penumpang Angkutan Umum Selama Mudik Lebaran 2022 Turun 22,6 Persen
Nah, itulah syarat dan besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang akan cair paling lambat akhir Juni 2022.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source