DEPOK POS – Kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum dan hak bagi setiap orang dalam suatu negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pelayanan kesehatan menjadi hak bagi semua orang pada seluruh kelompok usia, termasuk anak-anak.
Hak anak atas pelayanan kesehatan tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 131, yang berbunyi “Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan kematian bayi dan anak; upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun”. Dengan demikian, kesehatan anak adalah hal yang harus dicapai oleh suatu negara melalui berbagai kegiatan pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan mengacu kepada pancasila dan UUD 1945.
Salah satu masalah kesehatan yang banyak terjadi pada anak adalah masalah penyakit menular. Beban penyakit menular masih menjadi masalah yang belum dapat diatasi sepenuhnya sehingga masih menjadi salah satu penyebab kesakitan dan kematian pada anak. Oleh karena itu, upaya pengendalian penyakit menular perlu dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit yang makin luas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, salah satu cara pengendalian penyakit menular dapat dilakukan adalah dengan pemberian kekebalan (imunisasi).
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, imunisasi adalah bentuk upaya pengendalian penyakit menular yang wajib diberikan kepada bayi dan anak. Pemberian imunisasi kepada bayi dan anak dilakukan dengan tujuan untuk mencegah anak terjangkit Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) seperti Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, Polio, dan Campak. Imunisasi menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan oleh Kementerian Kesehatan karena merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk mencapai salah satu tujuan dalam Sustainable Development Goals (SGDs) yakni menurunkan angka kematian pada anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, salah satu jenis penyelenggaraan imunisasi di Indonesia, yang berperan penting dalam upaya pengendalian penyakit menular pada anak, adalah imunisasi program rutin bagi anak usia sekolah dasar. Anak usia sekolah dasar perlu mendapatkan imunisasi lanjutan, yaitu ulangan imunisasi dasar yang diberikan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapatkan imunisasi dasar. Imunisasi lanjutan ini diberikan melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang terintegrasi dengan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) merupakan bentuk operasional dari imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang diselenggarakan pada bulan tertentu setiap tahun dengan sasaran seluruh anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 5 di Indonesia. Program ini telah diresmikan sejak tanggal 14 November 1987 melalui Surat Keputusan Bersama dari Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Program BIAS perlu dilaksanakan sebab tingkat kekebalan anak terhadap penyakit PD3I, yang didapatkan dari imunisasi dasar saat bayi, akan menurun ketika anak mulai memasuki usia sekolah dasar.
Jenis dan jadwal imunisasi lanjutan yang diberikan dalam program BIAS kerap mengalami perubahan setiap tahunnya karena disesuaikan dengan perkembangan kondisi masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, imunisasi lanjutan yang wajib diberikan dalam program BIAS adalah imunisasi campak, tetanus, dan difteri. Imunisasi campak dan DT diberikan pada bulan Agustus dan November untuk anak kelas 1 SD, sedangkan imunisasi Td diberikan pada bulan November untuk anak kelas 2 dan 5 SD. Pelaksanaan kegiatan BIAS dilakukan oleh Puskesmas dengan diawasi oleh Dinas Kesehatan.
Dalam penerapannya, program BIAS di Indonesia masih menemukan banyak tantangan. Pelaksanaan BIAS cenderung tidak dapat berjalan secara optimal terutama selama masa pandemi COVID-19. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara daring sehingga siswa tidak dapat datang ke sekolah. Selama masa pandemi, petugas pengelola program imunisasi dan sumber daya imunisasi cenderung kurang karena kedua hal tersebut lebih banyak dialihkan kepada upaya penanganan COVID-19. Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia tahun 2020, cakupan imunisasi dalam penyelenggaraan BIAS pada tahun 2020 yakni sebesar 46,4% untuk imunisasi Campak Rubela dan 41,9% untuk imunisasi DT pada anak usia kelas 1; 41,6% untuk imunisasi Td pada anak usia kelas 2; dan 43,2% untuk imunisasi Td pada anak usia kelas 5.
Selain pandemi COVID-19, kurang maksimalnya cakupan program BIAS juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, yaitu faktor kendala dari penyelenggara program BIAS (supply) dan faktor kendala dari sasaran yang akan menerima program (demand). Kendala dari penyelenggara program BIAS dapat berasal dari masalah administrasi pengadaan vaksin, biaya distribusi, penyimpanan vaksin, serta kualitas vaksin yang tersedia. Kendala dari sisi penerima program dapat berasal dari sikap penolakan orang tua untuk mengizinkan anak menerima imunisasi lanjutan dari program BIAS dengan berbagai alasan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sodikin (2019) didapatkan bahwa penerimaan program BIAS dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pengetahuan orang tua tentang imunisasi, kekeliruan kepercayaan terhadap keamanan imunisasi, serta kurangnya dukungan keluarga.
Dibalik berbagai kendala yang dihadapi, program BIAS harus terus digencarkan agar dapat berjalan secara optimal dan berdampak secara maksimal. Sejalan dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan, layanan imunisasi melalui program BIAS perlu tetap dilaksanakan saat masa pandemi COVID-19. Penyelenggaraan BIAS saat masa pandemi dapat dilaksanakan tepat waktu dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung dengan aman. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan program BIAS, di antaranya menjaga ketersediaan sumber daya imunisasi dan memasifkan informasi tentang imunisasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, peningkatan efektivitas pelaksanaan program BIAS diharapkan dapat menjadi salah satu kunci untuk Indonesia dapat mencapai tujuan pembangunan kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup generasi penerus bangsa.
Putri Amalia Firjatillah
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
GENTAS untuk Cegah Penyakit Tidak Menular
Pencegahan dan Pemberantasan Malaria: Fakta dan Upaya Deteksi Dininya di Indonesia
Puskesmas sebagai Salah Satu Strategi Penguatan Penyuluhan Infeksi Menular Seksual
PTM Seratus Persen, PHBS di Sekolah Perlu Digencarkan
Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik
Vaksin Malaria Dukung Target Kemenkes Mencapai RI Bebas Malaria Tahun 2030
