Lupa Kata Sandi? Klik di Sini
atau Masuk melalui
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
atau Daftar melalui
Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Jenis Kelamin
Status
INFO NASIONAL – Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong Sistem Kesehatan Nasional yang selama ini diatur dalam Peraturan Presiden No.72/2012 disempurnakan menjadi undang-undang. Dengan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, penguatan sistem kesehatan nasional bisa meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan nasional.
Menurut Bamsoet, sektor kesehatan menghadapi berbagai masalah dan tantangan. Antara lain penyediaan sumber daya tenaga kesehatan melalui praktik kedokteran; skema pembiayaan kesehatan untuk masyarakat; penyediaan sumber daya kesehatan seperti fasilitas puskesmas, rumah sakit, kefarmasian, laboratorium, serta ketersediaan berbagai alat kesehatan.
Berbagai permasalahan tersebut terlihat dalam laporan Bappenas pada triwulan III tahun 2021, hanya 56,4 persen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 88,4 persen rumah sakit yang terakreditasi, serta masih ada 4,97 persen puskesmas tanpa dokter.
Kehadiran UU Sistem Kesehatan Nasional, kata Bamset, juga bagian dari pengejawantahan amanat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Serta Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Menurutnya, momentum menghadirkan Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional saat ini sangat tepat. Mengingat pandemi Covid-19 telah membuka mata semua pihak betapa sistem kesehatan nasional masih sangat rapuh.
“Sebagaimana dicatat Bappenas, beberapa pembelajaran penting atas kurangnya respon sistem kesehatan nasional menghadapi pandemi Covid-19, antara lain terlihat dalam hal kurangnya tenaga kesehatan, lemahnya pemanfaatan teknologi informasi untuk surveilans, kapasitas pelayanan kesehatan yang terbatas, hingga mekanisme mobilisasi pembiayaan kesehatan yang rendah,” ujarnya usai menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Pengurus PB IDI yang hadir antara lain, Ketua Umum Moh. Adib Khumaidi, Wakil Ketua Umum 2 Mahesa Paranadipa, Sekjen Ulul Albab dan Ketua Dewan Pakar Anwar Santoso.
Bamsoet melanjutkan, kehadiran UU Sistem Kesehatan Nasional juga bisa memperkuat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekaligus memastikan lebih detail agar amanat Pasal 171 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menekankan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji; dan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, bisa dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Selama ini, persentase anggaran kesehatan yang dikeluarkan Indonesia hanya sekitar 1,4 persen dari PDB. Jauh lebih kecil dibandingkan Vietnam sebesar 2,7 persen, Inggris 7,6 persen, dan Jerman 8,7 persen. Pada periode 2017–2020, rata-rata pertumbuhan realisasi anggaran fungsi kesehatan hanya mencapai 22,5 persen per tahun, yaitu dari Rp 57.225,1 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 105.088,5 miliar pada tahun 2020,” tutur Bamsoet. (*)
Ada 10 anggota LMKN mewakili berbagi kalangan, umumnya seniman musik.
Finalis Puteri Otonomi Indonesia 2022 harus menyuarakan berbagai kepentingan publik.
Pembagian benih cabai merupakan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari.
PPID harus ambil peran menyediakan informasi yang benar kepada masyarakat.
Harga bawang merah berkisar 32.000-40.000/kg dan harga cabai 59.000-69.900/kg.
Kolaborasi yang akan dibangun nantinya itu antara lain menjaga petani agar tidak rugi.
Keberhasilan ini dibuktikan lewat pertumbuhan Wealth Management BRI per periode Mei 2022 mencapai lebih dari 10 persen (YtD).
Jaminan keamanan yang dimiliki DANA menjadi salah satu pendorong minat masyarakat menggunakan fitur Kirim Uang.
Asuransi pertanian akan melindungi petani dari serangan hama OPT dan perubahan iklim.
Perempuan Aceh harus belajar dari peran para pahlawan perempuan provinsi tersebut di era kolonialisme.

source