Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 2 April 2022 kemarin menerbitkan surat edaran (SE) terbaru dengan Nomor 16 tahun 2022.
Surat Edaran terbaru itu mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ketentuan-ketentuannya sebagaimana yang terlampir dalam edaran tersebut:
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Protokol Selama Perjalan
Untuk selengkapnya, silahkan unduh di covid19.go.id
 
#dinkeskalbar #PPDN #suratedaranterbaru #perjalanandomestik
Clicky

source