23 Juni 2022 Hukum & kriminal
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Mantan Kades Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, Ed, ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko, sekitar pukul 18.15 WIB, (21/6).
Penahanan itu dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Setelah sang mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: RAJA-RAJA DESA BERUJUNG DI PENJARA
Lantaran diduga telah melakukan korupsi. Sebabkan kerugian negara sampai Rp 327,4 juta.
Ed tidak sendiri. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang juga Bendahara Desa Pasar Ipuh, perempuan, berinisial Y ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun Y tidak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan sakit.
Dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter Puskesmas Ipuh.
“Tersangka Y tidak datang. Tadi suaminya yang datang ke sini, mengantarkan surat keterangan sakit.
Namun tidak menghalangi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Jadi pemanggilan berikutnya nanti, Y sudah berstatus tersangka. Tersangka dalam perkara ini, dua orang,” ujar Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH di aula Kejari Mukomuko, sekitar pukul 18.00 WIB, (21/6).
Tersangka Ed akan ditahan selama 20 hari ke depan, dari 21 Juni 2022 sampai 10 Juli 2022.
“Untuk tersangka Y, kita akan lihat nanti, waktu yang tepat untuk penjadwalan kembali pemanggilannya sebagai tersangka,” kata Radiman.
Untuk mengetahui, dana yang diduga dikorupsi adalah APBDes Pasar Ipuh tahun anggaran 2021.
Bahwa dari APBDes sebesar Rp 1,1 miliar itu, diduga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan.
Diantaranya, dengan tidak melaksanakan kegiatan fisik berupa pembuatan sumur bor sebanyak empat titik.
Lalu tidak dibayarkannya honor perangkat desa dan lembaga desa.
Serta membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan APBDes.
“Sesuai hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Mukomuko, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 327,4 juta lebih.
Jadi cukup bukti untuk kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Radiman.
Ditambahkan Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, pihaknya telah menyita sejumlah uang dari berbagai pihak.
Dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun belum ada uang yang diamankan dari tersangka Ed, mantan Kades.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dewan Seluma Belum Lengkap
“Ada puluhan juta yang kita amankan. Kalau dari tersangka Ed, belum ada.
Katanya ada pengembalian Rp 15 juta ke rekening desa. Tapi ini masih akan kita cek lagi kebenarannya,” kata Agung.
Sementara itu, pengacara yang mendampingi tersangka Ed, Hendra Taufik Hal Hidayat, SH mendesak penyidik Kejari Mukomuko bergerak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, masih ada tersangka lain yang mestinya juga ditetapkan.
Oleh sebab itu, ia pun mendesak penyidik harus terang benderang dalam menangani perkara tersebut.
Baca Selanjutnya>>>
Tags Dana Desa Kades Ditahan Kades pasar ipuh mukomuko
23 Juni 2022
23 Juni 2022
23 Juni 2022
23 Juni 2022
22 Juni 2022
22 Juni 2022
22 Juni 2022
22 Juni 2022
21 Juni 2022
Sesosok jenazah pria paruh baya yang ditemukan meninggal di dalam kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Laban Kelurahan Sawah Lebar akhirnya terungkap.
![]()
PALPRES.COM PALPOS.ID RADAR-PALEMBANG.COM PRABUMULIHPOS.CO.ID PAGARALAMPOS.COM LAHATPOS.CO OKUTIMURPOS.COM OKES.CO.ID ENIMEKSPRES.CO.ID OKUSELATAN.CO RAKYATEMPATLAWANG.COM HARIANBANYUASIN.COM HARIANMUBA.COM HARIANSILAMPARI.CO.ID LINGGAUPOS.CO.ID MUREKS.ONLINE BABELPOS.CO BELITONGEKSPRES.CO.ID RAKYATPALI.CO OGANILIR.CO OKINEWS.CO

BENGKULUEKSPRESS CURUPEKSPRESS RADARBENGKULU RADARKAUR RADARKEPAHIANG RADARLEBONG RADARMUKOMUKO RADARSELATAN RADARSELUMA RADARUTARA RAKYATBENTENG
RAKYAT BENGKULU TV BENGKULU EKSPRESS TV