Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan membekukan aturan penghambat investasi bidang tata niaga di 15 kementerian dan lembaga. Pembekuan dilakukan lewat penerbitan instruksi presiden (Inpres) yang saat ini masih digodok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembekuan aturan penghambat investasi ini merupakan buntut dari masih adanya 23 aturan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Sebanyak 23 aturan itu dinilai mengganggu kegiatan perekonomian, seperti kegiatan industri, investasi, dan kegiatan perdagangan ekspor impor.
Aturan-aturan itu juga mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dan menghambat pengendalian inflasi. “Tahun pertama deregulasi, jumlah peraturan tata niaga penghambat investasi sebenarnya menurun. Tapi pada 2016, aturan tata niaga ini naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum adanya deregulasi,” kata Darmin, Rabu (4/4).
Menurut Darmin, 23 regulasi tata niaga yang dimaksud itu merupakan ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor. Aturan itu terbit selama masa paket kebijakan ekonomi, yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan paket kebijakan. “Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang melengkapi paket, ada yang tidak dikoordinasikan dengan Satgas Paket Kebijakan, ada yang rekomendasi sehingga kalau tidak ada itu tidak jalan (usahanya),” imbuhnya.
Terlalu banyak aturan
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Edy Putra Irawady bilang, ada 12 peraturan yang merupakan ketentuan Lartas baru. Dari jumlah itu, sembilan peraturan diantaranya belum sesuai arahan paket kebijakan ekonomi. “Juga ada 11 peraturan Lartas yang bukan dalam rangka paket kebijakan ekonomi. Lima diantaranya bersifat restriktif,” katanya.
Sayangnya, Eddy tak merinci 23 aturan yang dirilis 15 kementerian yang dimaksud. Yang pasti, menurutnya saat ini ketentuan Lartas di Indonesia cukup tinggi, hingga mencapai 51% dari 10.826 pos tarif  harmonized system (HS) barang impor yang tata niaganya diatur 15 kementerian/lembaga. Padahal rata-rata negara ASEAN ketentuan Lartas hanya sekitar 17% dari seluruh pos HS.
Banyaknya jumlah ketentuan terbatas (Lartas) di Indonesia, kata Eddy disebabkan lantaran masing-masing kementerian dan lembaga memberlakukan syarat edar untuk perlindungan konsumen sebagai syarat impor, seperti standar nasional Indonesia (SNI) dan surat keterangan impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di sisi lain, saat ini kata Eddy, ada 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Sebab, telah melanggar ketentuan import licensing (WTO-GATT article VIII) dan komitmen internasional (WTO schedule XXI) dalam transformasi non tariff barriers menjadi tarif maksimal 40%.
Selain membekukan aturan tata niaga di 15 kementerian dan lembaga, Darmin bilang pemerintah juga akan mengevaluasi regulasi ekspor dan impor yang saat ini berlaku untuk melihat efektivitasnya. Pemerintah juga akan merasionalisasi aturan, termasuk menghilangkan duplikasi atau pengulangan dan pengurangan tata niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

source