Sumber : Badan Legislasi DPR RI, 6 April 2022
Grafik:

Penulis: Viva Budy Kusnandar
Editor: Adi Ahdiat
8/4/2022, 09.00 WIB
Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah pada Rabu (6/4).
Dengan disetujuinya RUU tersebut, maka akan ada 3 provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Setelah pemekaran, Tanah Papua akan memiliki total 5 provinsi dan jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37.
(Baca: Lebih dari Sepertiga Penduduk Perdesaan Papua Hidup Miskin pada September 2021)
Berikut rincian bakal wilayah provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua:
1. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) dengan Ibu Kota Merauke terdiri dari:
2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan Ibu Kota Timika terdiri dari:
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan Ibu Kota Wamena terdiri dari:
(Baca: Di Papua, 134 Desa Berada di Kawasan Puncak Gunung atau Bukit)
Demografi
Papua, pemekaran papua, Papua Barat, Maluku dan Papua, Pulau Papua, ekonomi papua, Tanah Papua, provinsi termiskin di maluku dan papua,, Update Me
17/6/2022, 16.40 WIB
17/6/2022, 16.30 WIB
17/6/2022, 14.20 WIB

source