IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini. Kloter pertama jamaah haji Indonesia tahun ini rencananya akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena COVID-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, dalam keterangannya Senin, (25/04/2022).

Baca Juga

Karena kloter pertama jemaah direncanakan akan diberangkatkan pada 4 Juni mendatang, Menag meminta jajaran terkait untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini. “Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Yaqut menegaskan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.

“Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Yaqut.

Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag di Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pekan lalu.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

 

 

 

Menteri Bangladesh: Tidak Ada Haji Bagi Warga di Atas 65 Tahun
Kuota Haji Sumatra Barat 2.093 Jamaah, Batas Usia di Bawah 65 Tahun
Kemenag Maluku Utara Dapat Kuota Haji 491 Jamaah
Dua Masjid Suci Luncurkan Gelang Pintar Cegah Anak-Anak Tersesat
Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan
12510 ext 308 Phone: 021 780 3747 Fax: 021 799 7903 Email: newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi) sekretariat@republika.co.id (Redaksi) marketing@rol.republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2019 republika.co.id, All right reserved

source