TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengumumkan di tahun 2023 tenaga honorer akan dihapuskan.
Tenaga honor sendiri akan digantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kebijakan tersebut, tenaga honorer hanya sampai 2022 atau akhir tahun ini.
Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan waktu satu tahun untuk penyesuaian.
Seperti diketahui, di negara ini memiliki banyak sekali tenaga honorer. Artinya, dengan kebijakan ini seluruh tenaga honorer akan dipecat.
Imbasnya, pengangguran akan semakin bertambah.
Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan misalnya.
Hingga 31 Desember 2021 tercatat 1.803 tenaga honorer.
Jika aturan ini diberlakukan, mereka terancam jadi pengangguran.
Baca juga: 12 Hari Kabur, Tahanan Polsek Soreang Parepare Diciduk di Makassar.
Baca juga: Fokus Dosis Dua dan Lansia, Polres Parepare Gencarkan Vaksinasi di Kantor Satlantas
Tak ingin tinggal diam atas polemik ini, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan akan mencari solusi terkait hal itu.